/
/
headlinehukum-peristiwakaur

Sat Reskrim Polres Kaur Amankan 8 Unit Motor Bodong

277
×

Sat Reskrim Polres Kaur Amankan 8 Unit Motor Bodong

Sebarkan artikel ini

GO BENGKULU, KAUR – Sat Reskrim Polres Kaur berhasil mengamankan 8 unit motor bodong tanpa dilengkapi dengan surat sah, diduga 8 motor tersebut merupakan hasil tindak kejahatan. Penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal di Desa Tanjung Besar, Kecamatan Kaur Selatan, pada Rabu sore (13/5), sekira pukul 14.00 WIB. Delapan unit motor tersebut dibawa dengan menggunakan mobil truk pengangkut barang dengan nomor polisi BD 8326 B yang dikemudikan oleh AR (30) tahun, warga Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.

“Tim kita membuntuti mobil tersebut dari perbatasan Bengkulu – Lampung. Tim curiga lalu membongkar muatan truk dan ternyata didapati 8 unit motor bodong tanpa dilengkapi surat sah yang diduga hasil dari tindak kejahatan,” kata Kapolres Kaur AKBP. Puji Praitno, S.I.K., SH., MH, Melalaui Kasat Reskrim Iptu. Pedi Setiawan, SH.

Dijelaskan Kasat, bersama 8 motor juga turut diamankan truk beserta sopirnya untuk diperiksa lebih lanjut.

“Sementara kita amankan dulu untuk diperiksa lebih lanjut, jika nanti dia (sopir, red) bisa menunjukkan surat sahnya maka akan kita kembalikan. Jika tidak, maka kita akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucap Kasat. (BoB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *