/
/
headlinehukum-peristiwaLebong

Diduga Sebar Berita Hoax, Pincab Babe Maman Diperiksa Polisi

200
×

Diduga Sebar Berita Hoax, Pincab Babe Maman Diperiksa Polisi

Sebarkan artikel ini

GO BENGKULU, LEBONG – Pimpinan Cabang (Pincab) Bank Bengkulu Cabang Muara Aman (Babe Maman), SS, penuhi panggilan Sat Reskrim Polres Lebong terkait dugaan penyebaran informasi hoax yang disebarkannya beberapa waktu lalu. Untuk diketahui, beberapa waktu lalu tepatnya Sabtu (18/4), pukul 09.38 WIB, SS diduga dengan sengaja telah menyebarkan informasi yang diduga tidak benar ke salah satu group WhatsApp “Lebong Terkini”. Dalam postingannya itu SS dengan terang-terangan menulis jumlah dan nama pasien positif corona di Kota Lubuk Linggau. Postingan SS tersebut sempat menimbulkan kegaduhan di dalam grup, hingga beberapa saat kemudian SS menghapus postingannnya.

Baca juga: Diduga Oknum Kepala Bank Daerah di Kabupaten Lebong Sebar Berita Hoax

Terkait hal itu, Sat Reskrim Polres Lebong memanggil SS untuk diminta keterangan dan klarifikasi terkait postingannya yang dianggap hoax dan sempat menimbulkan keresahan di masyarakat itu. Terpantau SS diperiksa secara intensif dan tertutup di ruang Tipidter gedung Sat Reskrim Polres Lebong, Senin (11/5), sekira pukul 10.00 WIB.

Kapolres Lebong AKBP.Ichsan Nur, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, Iptu. Ahmad Andi Bustanil, S.I.K, didampingi Kanit Tipidter Ipda. Hardi Yanto Daeng, dikonfirmasi terkait hal itu beliau membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil SS untuk diminta klarifikasi. Namun sejauh ini dirinya belum bisa menyampaikan hasil klarifikasi kepala Bank tersebut, apakah ada unsur pidana UU ITE atau tidak. Dirinya juga menyebut, saat diminta klarifikasi SS telah mengakui bahwa dirinya telah menyebar informasi yang diduga hoax ke grup WhatsAspp “Lebong Terkini” beberapa waktu lalu.

“Iya, kita sudah panggil SS, dan dirinya juga sudah mengakui telah menyebarkan informasi yang diduga hoax itu di grup WhatsApp “Lebong Terkini” beberapa waktu lalu itu. Untuk langkah selanjutnya, kita masih perlu melakukan pendalaman,” kata Kanit.

Ditanya pendalaman seperti apa yang dimaksud, dirinya mengaku akan memanggil saksi tambahan terkait informasi yang disebarkan SS tersebut dan akan memperlajari lebih jauh lagi terkait informasi yang disebarkan SS itu, kebenaran dan sumbernya dari mana.

“Kita akan panggil beberapa saksi tambahan, dari situ nanti kita akan gali lebih dalam kebenaran dan sumber informasi itu dari mana,” imbuhnya.

Bercermin dari peristiwa sebelumnya, Sat Reskrim Polres Lebong pernah menangani perkara serupa seperti apa yang dilakukan SS. Saat itu ada seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Lebong yang diduga dengan sengaja telah menyebarkan informasi tidak benar (hoax), diirinya membuat postingan di media sosial bahwa di Kabupaten Lebong sudah ada yang terdampak positif virus corona, dan ternyata informasi tersebut tidak benar. Tidak perlu waktu lama saat itu Sat Reskrim Polres Lebong bergerak cepat dan memanggil yang bersangkutan. Setelah diperiksa yang bersangkutan diwajibkan membuat video permohonan maaf kemudian video tersebut di publis ke media sosial. (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *