GO BENGKULU, LEBONG – Kendati tidak mengantongi bukti hasil uji Swab yang menyatakan negatif, satu orang warga asal Pekan Baru bisa lolos masuk ke Kabupaten Lebong. Entah “jampi” apa yang dibacakan pria paruh bayah itu hingga bisa menghipnotis tim yang berjaga di posko perbatasan Lebong-Rejang Lebong, di Desa Air Dingin, Kecamatan Rimbo Pengadang, Minggu (10/5) sekira pukul 12.45 WIB, hingga bisa diizinkan masuk.
Dari identitas yang dia tunjukkan, diketahui pria tersebut bernama Sudung Manurung (48), pekerjaan swasta, alamat asal Jalan Dedap Raya, Gang Gereja RT/Rw 004/001, Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Lampar, Provinsi Riau. Dari keterangan yang dia sampaikan kepada petugas di posko penjagaan, dirinya mengaku ingin berkunjung ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebong. Sebelum diizinkan melanjutkan perjalananan menuju Kabupaten Lebong, pria tersebut diwajibkan mencuci tangan lalu dilakukan pengukuran suhu badan, dan didapati suhu badan yang bersangkutan masih di angka normal yakni 36 derajat celcius.
Berpedoman pada statement Kapolres beberapa hari lalu, tentunya tidak ada cela untuk siapa saja dari luar Provinsi Bengkulu bisa masuk ke Kabupaten Lebong tanpa ada bukti hasil uji Swab yang menyatakan dirinya negatif. Bahkan Kapolres dengan tegas mengatakan tidak ada toleransi dan akan mewajibkan putar balik kepada siapa saja dari luar Provinsi Bengkulu yang ingin masuk ke Lebong jika tidak mengantongi KTP Lebong atau menunjukkan hasil uji Swab yang menyatakan negatif.
“Tidak ada toleransi, siapa saja yang mau masuk ke Kabupaten Lebong, tanpa kecuali termasuk warga Lebong itu sendiri, jika usai bepergian harus mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan, di posko penjagaan kita wajibkan untuk mencuci tangan dan kita periksa suhu badannya. Kalau orang dari luar daerah Provinsi Bengkulu ingin masuk ke Kabupaten Lebong, saya pastikan tidak bisa, kecuali dia mengantongi hasil uji Swab yang menyatakan negatif. Kalau bisa tunjukan hasil Swab negatif, kita persilahkan masuk. Ingat, Hasil uji Swab ya, bukan rapid test tapi Swab,” kata Kapolres, dikutip dari berita gobengkulu.com sebelumnya yang berjudul Tidak Kantongi KTP Lebong Wajib Putar Balik.
Kejadian hari ini terbalik dengan peryataan tegas Kapolres tersebut, ternyata tanpa mengantongi bukti hasil uji Swab masih bisa masuk ke Kabupaten Lebong.
Dikonfirmasi Kapolres Lebong AKBP.Ichsan Nur, S.I.K., melalui Kabag Ops. AKP. Rafenil Yaumil Rahman, SH, dirinya mengatakan, sesuai dengan laporan perwira pengendali di Desa Air Dingin, pria tersebut dilengkapi dengan surat tugas, dan sudah menjalani Rapid Tes dengan hasil tidak Reaktif. Pria itu juga hanya 2 hari dikabupaten Lebong.
“Warga ini sesuai dg laporan Perwira pengendali didesa air dingin dilengkapi dg surat tugas, sudah rapit tes dg hasil tdk reaktif dan hanya 2 hr dikab lebong pak,” jawabnya via pesan WhatsApp, Mingu pukul 17.47 WIB. (YF)