/
/
headlineLebong

Jumlah Penerima Bantuan Sosial Tunai Lebong Ditambah, Datanya Darimana?

331
×

Jumlah Penerima Bantuan Sosial Tunai Lebong Ditambah, Datanya Darimana?

Sebarkan artikel ini

GO BENGKULU, LEBONG – Kabar gembira untuk masyarakat Kabupaten Lebong, di tengah menghadapi dampak penyebaran wabah Covid-19, sedikitnya 1.359 KPM (keluarga penerima manfaat) di Kabupaten Lebong telah menerima Bantuan Sosial Tunai (BST), dari Kementrian Sosial RI senilai Rp600.000, – per KPM setiap bulannya. Ternyata jumlah itu belum final, informasi terakhir Kemensos RI akan memberi tambahan kuota jumlah KPM BST di Kabupaten Lebong yang akan disalurkan dalam waktu dekat ini.

Baca juga : 1.359 KPM di Lebong Terima Bantuan Sosial Tunai

Dikatakan Kepala Dinas PMD-Sos, Reko Haryanto, S.Sos., M.Si, informasi terakhir Kabupaten Lebong dapat tambahan kuota sebanyak 1.281 KPM untuk program BST. Dengan tambahan tersebut berarti KPM BST di Kabupaten Lebong akan menjadi 2.640 KPM.

“Iya, kita dapat tambahan kuota KPM BST dari Kemensos, sebelumnya 1.359 KPM telah disalurkan. Informasi terbaru jumlah kita berubah menjadi 2.640, artinya akan ada penambahan sebanyak 1.281 KPM lagi,” kata Reko, Jumat (8/5).

Kapan BST untuk KPM tambahan itu akan disalurkan, Reko belum bisa memastikan, tapi menurutnya tidak akan butuh waktu lama dalam waktu dekat penyaluran BST kepada KPM tambahan tersebut akan segera disalurkan. Dia mengaku saat ini pihaknya tengah merpersiapkan segala sesuatunya dan masih menunggu instruksi dari pusat.

“Kapan waktu pastinya saya belum tahu, tapi saya yakin dalam waktu dekat akan segera direalisasikan. Saat ini kami tengah mempersiapkan segala sesuatunya dan masih menunggu instruksi dari pusat,” ungkap Reko.

Lebih jauh Reko juga menjelaskan, dalam hal penyaluran BST pihaknya hanya perpanjangan tangan dari Kemensos. Terkait siapa yang akan menerima BST, Reko mengaku datanya langsung dari pusat berdasarkan perengkingan di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan tentunya tidak termasuk sebagai KPM di program pemerintah lainnya.

“Kami hanya memverifikasi data yang disampaikan dari pusat, jadi siapa saja yang akan menerima datanya sudah dirilis dari pusat,” tukas Reko.

Sementara dikutip dari laman web resmi Kemensos RI, dari artikel yang berjudul “Kemensos Beri Keleluasaan Pemda Usulkan Calon Penerima Bansos dalam artikel tersebut disebutkan, Kementerian Sosial memberi keleluasaan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk mengusulkan penerima bantuan sosial dampak COVID-19. Pemda dipersilakan menyalurkan bansos kepada penerima di luar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial.

“Jadi sebenarnya prosedurnya tidak sulit. Tidak benar kalau dikatakan prosesnya njllimet (rumit). Kami tidak “mengunci” daftar penerima bansos hanya dari DTKS kami. Karena kami memahami yang menjadi kebutuhan daerah,” kata Menteri Sosial Juliari P. Batubara di Jakarta, Rabu (29/04).

Kemensos sudah memberikan kemudahan kepada kepala daerah, untuk menggunakan data warga miskin pada DTKS yang belum mendapatkan bantuan baik dari Desil;1, 2, Desil 3, Desil 4 dan non desil. (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *