GO BENGKULU, LEBONG – Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Lebong berhasil mengamankan sedikitnya 250 botol miras (minuman keras) yang diperjualbelikan tanpa izin dan dinilai dapat mengancam ketentraman masyarakat. Dua ratus lima puluh botol itu terjaring saat tim Sat Reskrim menggelar Operasi Pekat Nala yang digelar beberapa waktu lalu, 24 April hingga 4 Mei. Dikatakan Kapolres Lebong, AKBP. Ichsan Nur, S.I.K, operasi Pekat Nala yang digelarnya itu bertujuan untuk mensucikan bulan Ramadhan dari penyakit-penyakit masyarakat di Kabupaten Lebong.
Bukan hanya 250 botol minuman beralkohol, tim Sat Reskrim juga berhasil mengamankan 348 liter tuak, 1 meja bilyar, 100 butir Samcodin, 48 botol lem Aibon, dan 4 unit sepeda motor.
Lebih dari itu, lanjut Kapolres, selama operasi Pekat Nala tim juga menyisir tempat-tempat hiburan dan penginapan. Hasilnya tim berhasil mengamankan 3 pasang (6 orang) remaja bukan suami istri sedang berada di dalam kamar hotel.
“Dari hasil operasi Pekat Nala yang kita gelar beberapa waktu lalu, semua target operasi (TO), baik TO orang, TO tempat dan TO barang semuanya tercapai bahkan melebihi 100 persen,” kata Kapolres di hadapan awak media saat menggelar konferensi pers, Jumat siang (8/5).
Dilanjutkannya, terhadap pemilik atau penjual dari barang bukti yang diamankan saat operasi Pekat Nala, hanya dilakukan pembinaan dengan harapan akan timbulnya kesadaran dari pelaku untuk kedepannya.
“Terhadap semuanya kita lakukan pembinaan dengan harapan akan timbul kesdaran dan tidak mengulangi perbuatannya lagi agar penyakit masyarakat di Kabupaten Lebong semakin bisa ditekan. Namun demikian, jika ke depan masih terulang lagi kita akan tindak secara hukum,” jelas Kapolres. (YF)