GO BENGKULU, KAUR – Unit Reskrim Polsek Kaur Selatan mengamankan seorang terduga pelaku penipuan. AM (36) warga Desa Kepala Pasar, Kecamatan Kaur Selatan, berhasil diamankan pada Kamis malam, (30/4) di kediaman orang tuanya di Kelurahan Pasar Tais, Kabupaten Seluma. Sebelumnya AM dilaporkan oleh Lie Michael (23), warga Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu, atas kasus penipuan perdagangan bawang merah antara pelapor dan terlapor sekira bulan Februari lalu.
Diceritakan Kapolsek Kaur Selatan, Iptu. Surya R Purnama, SH., MH. berdasarkan cerita dari pelapor, kronologis kejadian berawal pada bulan Februari lalu, pada waktu itu saudara Yuli Hermansyah (39) menawarkan bawang merah kepada terlapor AM. Sepakat antara keduanya, kemudian saudara Yuli Hermansyah memesan bawang merah kepada saudara Miki Ardi (36), dengan kesepakatan harga sebesar Rp 24 ribu/kg. Dalam kesepakatan itu juga duit akan dibayarkan ketika barang sampai.
Kemudian pada tanggl 14 Februari, Miki Ardi bersama Lie Michael mengantar barang kepada AM sebanyak 633 kg. Namun setibanya di rumah AM, AM belum langsung membayarkan uang pembelian bawang merah tersebut dan mengatakan bon dulu dan berjanji akan bayar dalam waktu 12 hari.
Hingga waktu 12 hari AM tak kunjung melakukan pembayaran seperti yang ia janjikan. Belum lagi membayar tunggakan yang pertama, pada tanggal 5 Maret AM kembali memesan barang pada Miki sebanyak 392 kg dengan perjanjian harga sebesar Rp 20 ribu/kg, dan AM berjanji akan segera melunasinya. Tapi apa yang terjadi menunggu hingga dua setengah bulan, AM tak juga kunjung membayar seperti apa yang ia janjikan.
Merasa tertipu dan dirugikan atas perbuatan AM, Selasa (28/4), Lie Michael melaporkan perbuatan AM tersebut ke Polsek Kaur Selatan, dengan laporan Polisi Nomor : LP / 252 – B / IV / 2020 / Bengkulu / Res Kaur / Sek Kaur Selatan.
Dari laporan itulah, kata Kapolsek, unit reskrim Polsek Kaur Selatan melakukan pengejaran terhadap AM dan berhasil mengamankan AM di kediaman orang tuanya di Kelurahan Pasar Tais, Kabupaten Seluma, Kamis (30/4).
“AM saat ini sudah kita amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari kejadian itu pelapor mengaku mengalami kerugian hingga Rp 23 juta,” demikian Kapolsek. (BoB)