/
/
headlinekaur

Kadis PMD Kaur Minta Pemdes Transparan Terkait Data Penerima BLT DD

127
×

Kadis PMD Kaur Minta Pemdes Transparan Terkait Data Penerima BLT DD

Sebarkan artikel ini

GO BENGKULU, KAUR – Salah satu dampak dari wabah Covid-19 yang dirasakan langsung oleh masyarakat adalah dampak di bidang ekonomi. Banyak rutinitas dan kegiatan usaha yang terpaksa harus ditinggalkan guna memutus tali rantai penyebaran wabah virus tersebut. Kondisi demikian itu tentu menggoncang perekonomian masyarakat terlebih masyarakat di kalangan menengah ke bawah.

Menyikapi kondisi demikian itu pemerintah tidak tinggal diam dan mengambil tindakan konkrit guna meringankan beban masyarakat, salah satunya adalah melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang akan disalurkan selam tiga bulan kepada warga yang berhak dengan besaran Rp600ribu setiap bulannya, terhitung mulai bulan April.

Namun demikian, niat baik dari pemerintah tersebut tidak selalu  berjalan mulus bahkan banyak polemik yang timbul di balik bantuan yang akan disalurkan itu, terutama terkait siapa yang akan dan berhak mendapat bantuan senilai Rp 600 ribu selama 3 bulan tersebut.

Dikatakan Kepala Dinas Pemerintah Desa Kabupaten Kaur, Asmawi, S.Ag., MH. Melalui Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa/Kelurahan, Donny Rasfino, dalam melakukan pendataan dia tegaskan kepada pemerintah desa agar transparan dan tidak ada unsur kepentingan pribadi ataupun kelompok dalam menyajikan data. Masyarakat yang berhak mendapat BLT DD harus memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Saya tegaskan kepada pemerintah desa agar transparan dalam melakukan pendataan untuk warga yang akan mendapat BLT DD. Siapa saja yang akan dimasukkan ke dalam daftar penerima harus memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan,” kata Donny Kamis (30/4).

Dijelaskannya, berdasarkan Permendes PDTT nomor 6 tahun 2020, ada 14 kriteria yang dimiliki orang yang berhak mendapat BLT DD. Dari 14 kriteria tersebut minimal terpenuhi 9 kriteria. Orang tersebut juga harus berdomisili di desa setempat, tidak mendapat PKH dan BPNT kemudian diputuskan dalam musyawarah.

“Ada kriteria orang yang boleh diikutsertakan dalam BLT DD, hal itu agar tidak terjadi tumpang tindih antara BLT DD dengan program-program lainnya,” imbuh Donny.

Donny juga mengaku, dalam dalam penyaluran BLT DD pihaknya tidak mengacu pada Permendes PDTT No 6 Tahun 2020, yang menyebutkan besaran BLT DD besarannya mencapai 25% atau 30% dari anggaran DD. Diakui Donny, pihaknya menyesuaikan dengan kebutuhan di masing-masing desa, bisa saja di bawah 25% yang di pakai untuk BLT DD, pada prinsipnya berdasarkan hasil dari musyawarah desa itu sendiri.

“Kondisi di Kabupaten Kaur yang mendapat BLT DD di setiap desa bisa 20 atau 30 orang, tergantung kondisi dan hasil musyawarah desa itu sendiri, kemudian datanya harus diumumkan atau di tempel di kantor desa agar lebih transparan dan tidak ada yang disembunyikan,” tegasnya. (BoB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *