/
/
headlinekepahiang

Polemik RS Jalur Dua, Kajari Kepahiang Turun Tangan

323
×

Polemik RS Jalur Dua, Kajari Kepahiang Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

GO BENGKULU, KEPAHIANG – Terkait Rumah Sakit Jalur Dua, di Kelurahan Durian Depun, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang, yang kabarnya sudah mulai dioperasikan oleh Pemkab Rejang Lebong, unsur Forkopimda Kabupaten Kepahiang gelar rapat di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Kepahiang, Selasa (21/4). Dari hasil rapat yang berlangsung sekira 3 jam itu didapati kesimpulan untuk melakukan mediasi dengan pihak Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Untuk melakukan itu Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM., IPU, mendelegasikan 3 utusan, meliputi, Wakil Bupati, Netty Herawati, Sekretaris Daerah (Sekda) Zamzami Zubir dan Kajari Kepahiang, H. Lulu Syaifudin, untuk menemui Bupati Rejang Lebong, H. Ahmad Hijazi, SH., M.Si.

Dikatakan Bupati, sengaja dirinya mengutus 3 orang tersebut untuk melakukan mediasi terhadap Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong terkait beroperasinya RS Jalur Dua yang sudah jelas masuk ke dalam kedaulatan Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Diharapkannya, dengan dilakukannya mediasi akan ada titik terang dari permasalahan tersebut, dan tentunya ada solusi yang saling menguntungkan kedua belah pihak.

“Iya, besok (22/4), saya utus 3 orang perwakilan Kabupaten Kepahiang untuk menemui Bupati Rejang Lebong, semoga dari hasil mediasi itu nanti semua masalah akan selesai dan tidak ada pihak yang dirugikan,” singkat Bupati.

Hal itu juga dibenarkan oleh Kajari Kepahian, Lalu Syaifudin, SH., MH, bahwa dirinya bertiga mendapat tugas untuk menemui Bupati Rejang Lebong. Dia berkeyakinan dengan pertemuan yang akan digelarnya besok itu akan membuahkan hasil yang positif dan dia berharap semua masalah akan selesai.

“Kami mendapat tugas dari saudara Bupati untuk menemui Bupati Rejang Lebong besok, semoga dengan sekali pertemuan saja semua masalah akan selesai,” kata Lalu.

Sementara, Ketua DPRD Kepahiang, Windra Purnawan, SP, berpendapat, seharusnya RS Jalur Dua yang belum mengantongi izin dan sudah dioperasikan oleh Pemkab Rejang Lebong itu ditutup. Namun demikian, dengan pertimbangan kemanusiaan, kecil kemungkinan hal itu untuk dilakukan karena Rumah Sakit tersebut dipergunakan untuk orang berobat. Terlepas dari itu, kata ketua, seiring waktu berjalan pihaknya akan melihat seperti apa hasil mediasi yang akan digelar besok itu, jika hasilnya tidak tercapai dan tidak seperti apa yang diharapkan, dia pastikan Pemkab Kepahiang akan menempuh jalur hukum.

“Seharusnya ditutup, karena tidak mengantongi izin, tapi ada pertimbangan kemanusiaan di situ, tapi jika hasilnya tidak seperti yang kita harapkan, maka kita akan tempuh jalur hukum, kita tidak akan mundur,” tegasnya. (OJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *