GO BENGKULU, KEPAHIANG – Belum ada kejelasan status terkait pendirian Rumah Sakit Jalur Dua yang dibangun Pemkab Rejang Lebong di wilayah Kabupaten Kepahiang, tepatnya di Kelurahan Durian Depun, Kecamatan Merigi, Pemkab Rejang Lebong sudah berencana memanfaatkan RS tersebut untuk isolasi pasien Covid-19. Hal itu dilakukannya tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan Pemkab Kepahiang. Sementara, pendirian RS tersebut menuai kritikan dan protes keras dari DPRD Kabupaten Kepahiang. Bahkan lebih dari itu DPRD Kepahiang sudah melayangkan surat resmi kepada Bupati Kepahiang untuk menghentikan segala bentuk perizinan bangunan tersebut sampai ada kejelasan ataupun kesepakatan antara Pemkab Rejang Lebong dengan Pemkab Kepahiang.
Menyikapi pemberitaan yang beredar sebelumnya yang menceritakan bahwa Pemkab Rejang Lebong akan memanfaatkan RS tersebut untuk isolasi pasien Covid-19, DPRD Kepahiang kembali mengambil sikap dengan menyurati Bupati Kepahiang untuk segera menelusuri atas kebenaran rencana Pemkab Rejang Lebong tersebut.
Dalam press release yang digelar Jumat (17/4), DPRD Kepahiang melalui Waka II, H. Drs.Thobari Muad, SH, menyampaikan sikap keberatan DPRD Kepahiang atas tindakan yang akan dilakukan Pemkab Rejang Lebong yang dinilainya tidak taat pada undang-undang. Menurutnya, sesuai dengan undang –undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Kepahiang, wilayah tempat bendirinya RS Jalur Dua beserta isi di atasnya masuk ke dalam wilayah Kabupaten Kepahiang dan menjadi aset Kabupaten Kepahiang. Jika tidak diserahkan oleh Pemkab Rejang Lebong bahkan ingin dikuasai, artinya Pemkab Rejang Lebong jelas melawan undang-undang, bahkan dirinya menilai Pemkab Rejang Lebong sama halnya dengan melakukan penggelapan aset milik Kabupaten Kepahiang.
“Kalau tidak diserahkan berarti jelas Pemkab Rejang Lebong melawan undang-undang, dan bisa dikatakan kedalam kategori penggelapan aset, konsekuensinya adalah pidana. Kita sudah surati Bupati, kita tunggu jawabannya sampai hari Senin ini apa langkah yang akan diambil,” kata Waka II.
Dirinya juga sangat menyayangkan atas tindakan Pemkab Rejang Lebong yang menurutnya tidak taat pada undang-undang dan tidak beretika.
“Kita ini negara hukum dan segala sesuatunya diatur sesuai dengan undang-undang yang berlaku, kenapa kita harus melawan undang-undang. Terlepas saat ini kita sedang dihadapkan dengan musibah besar yakni wabah Covid-19, tapi kita tetap harus patuh pada undang-undang yang berlaku agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari. Terlepas dari sisi hukum, ada adat yang kita junjung tinggi sejak dahulu, ada etika, kenapa tidak ada koordinasi dengan Pemkab Kepahiang terlebih dahulu, coba ngomong bagus-bagus pastilah kita setuju” imbuhnya.
Dia juga menambahkan, bukan hanya RS Jalur Dua yang belum diserahkan Pemkab Rejang Lebong, tapi masih ada 2 aset lagi, yakni mess pemda yang terletak di Kelurahan Durian Depun, kemudian bekas pabrik penyulingan minyak nilam di Kecamatan Merigi.
“Bukan hanya RS Jalur Dua yang belum diserahkan Pemkab Rejang Lebong ke Pemkab Kepahiang tapi masih ada 2 aset lagi belum juga diserahkan. Pertanyaannya ada apa, kenapa tidak diserahkan kalau memang tidak ada apa-apanya,” ujar Thobari. (OJ)