/
/
headlineLebong

Linmas Lebong Meninggal, BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Rp 42 juta

274
×

Linmas Lebong Meninggal, BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Rp 42 juta

Sebarkan artikel ini

GO BENGKULU, LEBONG – Wujud perhatian pemerintah Kabupaten Lebong terhadap hak para pekerja non Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemkab mendaftarkan pekerjanya untuk diikutsertakan sebagai penerima Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Namun sejauh ini baru diberlakukan di Dinas Satuan Pamong Praja (Satpol PP). seluruh TKK dan anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) di bawah naungan Dinas tersebut didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dampak dari itu sudah dirasakan oleh salah satu pekerja yang selama ini bertugas sebagai Linmas di Desa Tunggang, Kecamatan Lebong Utara, Bustaman, yang meninggal dunia, beberapa waktu lalu, Selasa (23/3). Bustaman meninggal bukan karena kecelakaan kerja tapi karena sakit.

Menyikapi hal itu, BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan santunan jaminan kematian senilai Rp 42 juta kepada Bustaman yang diserahkan pada Kamis (16/4) di ruang kerja Bupati Lebong.

“Santunan ini merupakan hak dari setiap tenaga kerja yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. Inilah keuntungan dari setiap tenaga kerja yang terdaftar di BPJS,’’ kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Curup, Aziz Muslim usai penyerahan santunan kepada ahli waris Bustaman, anggota Linmas Lebong yang meninggal dunia.

Aziz juga mengatakan BPJS Ketenagakerjaan tidak terbatas hanya kepada pegawai berstatus PNS maupun pegawai BUMN,  setiap tenaga kerja di perusahaan swasta maupun tenaga kerja non pegawai juga berhak didaftarkan di BPJS Ketenagaan Kerjaan. Bahkan ketika sudah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan di atas 3 tahun, setiap peserta juga akan diberikan santunan tambahan. Yakni menerima santunan berupa beasiswa kepada anak dari peserta yang dibatasi untuk dua orang anak.

“Nomimal santunan beasiswa itu mencapai Rp 174 juta. Itu berlaku untuk tingkat SD hingga Sarjana Strata Satu. Selama pendidikan SD anak peserta menerima dana Rp 1,5 juta per tahun. Selanjutnya Rp 2 juta per tahun saat duduk di SMP. SMA Rp 3 juta per tahun dan Rp 12 juta per tahun saat di bangku kuliah,’’ ungkap Aziz.

Sementara Bupati Lebong, H. Rosjonsyah, S.I.P., M.Si meminta Robert, ahli waris yang menerima santunan memanfaatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan itu untuk kegiatan positif. Bahkan jika memungkinkan, gunakan dana itu untuk peningkatan kesejahteraan keluarga sebagai modal usaha. Ke depan, ia akan meminta seluruh OPD jajaran Pemkab Lebong mendaftarkan seluruh TKK maupun tenaga kerja non PNS sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Penyaluran santunan ini merupakan bukti konsistensi dari BPJS Ketenaga Kerjaan terhadap peserta yang terdaftar. Mudah-mudahan dengan sikap konsisten pihak BPJS ini, semakin menambah kepercayaan seluruh OPD jajaran Pemkab Lebong mendaftarkan setiap pekerjanya. Termasuk perusahaan BUMN maupun swasta yang ada di Lebong, saya imbau mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS Ketenaga Kerjaan,’’ tutur Rosjonsyah.

Ditambahkan Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Lebong, Zainal Husni Toha, SH., MM, pihaknya membayarkan premi atau iuran bulanan 732 anggota Linmas menggunakan APBD Kabupaten Lebong yang diplot ke Satpol PP. Per orang dibayarkan premi Rp 12 ribu per bulan. Kebijakan ini sudah dilakukannya sejak tahun 2019 tanpa melibatkan sedikitpun Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) dalam pembayaran premi tenaga kerja untuk anggota Linmas se Kabupaten Lebong. (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *