/
/
headlinekepahiang

Daftar Nikah di Atas 1 April Ijab Kabul Ditunda

205
×

Daftar Nikah di Atas 1 April Ijab Kabul Ditunda

Sebarkan artikel ini

GO BENGKULU, KEPAHIANG – Kian hari virus corona semakin menggila saja, hampir setiap wilayah Indonesia masuk ke dalam zona merah. Bukan hanya dampak di bidang kesehatan saja, tapi dampak di bidang sosial ekonomi pun ikut terasa. Tak ingin terperangkap terlalu dalam, berbagai upaya dilakukan dan berbagai kebijakan diberlakukan pemerintah. Seperti halnya yang dilakukan Ditjen Bimas Islam Kementrian Agama, melalui surat edarannya No:P-003/DJ.lll/HK.00.7/04/2020 terkait protokol penanganan Covid-19 pada pelayanan Kebimasislaman.

Disampaikan Kepala Kemenag Kabupaten Kepahiang H.Mulya Hudori, edaran yang ditujukan ke Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan penghulu itu antara lain mengatur tentang layanan publik di KUA. Dalam surat edaran tersebut masyarkat diminta agar menunda atau menjadwal ulang rencana pelaksanaan akad nikah selama darurat Covid-19. Pelaksanaan akad nikah hanya akan dilayani untuk calon pengantin (catin) yang sudah mendaftar sebelum 1 April 2020. Sementara untuk catin yang baru ingin mendaftar terhitung sejak tanggal 2 April 2020 tidak akan dilayani selama darurat Covid-19. Diharapkan catin dapat menunda atau menjadwal ulang rencana pelaksanaan akad nikahnya.

“Sesuai dengan surat  edaran tersebut, diminta kepada seluruh kantor urusan agama(KUA) yang ada di setiap Kecamatan di Kabupaten Kepahiang, agar tidak menerima pendaftaran akad nikah atau menunda kegiatan akad nikah bagi yang mendaftar di atas tanggal 1 April. Bagi catin yang sudah mendaftar sebelum 1 April silahkan gelar akad nikah tapi harus sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur),” jelasnya, Rabu (3/4).

Dilanjutkan Mulya, pelaksanaan akad nikah juga harus dilaksanakan di KUA, dan anggota keluarga yang hadir tidak boleh lebih dari 10 orang. Dalam prosesi pelaksanaan akad, calon pengantin dan keluarga dipastikan sudah cuci tangan dan pakai masker pada saat ijab kabul.

“Dalam melaksanakan prosesi akad nikah catin dan anggota keluarga harus telah mencuci tangan dan harus pakai masker. Anggota keluarga yang hadir juga tidak boleh lebih dari 10 orang. Kemudian untuk petugas, wali dan catin laki-laki menggunakan sarung tangan,” terang Mulya. (OJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *