/
/
headlinehukum-peristiwaLebong

Tragedi Tambang Emas, 3 Nyawa Melayang 1 Orang Ditetapkan Tersangka

308
×

Tragedi Tambang Emas, 3 Nyawa Melayang 1 Orang Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

GO BENGKULU, LEBONG – Kecelakaan kerja yang terjadi di lubang tambang emas tradisional di Desa Lebong Tambang, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, sekira satu bulan lalu tepatnya tanggal 7 Maret 2020 akhirnya berbuntut panjang dan menyeret seorang tersangka yang harus bertanggungjawab atas kejadian itu.

Su alias Ja (50), warga Desa Lebong Tambang, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penangkapan  Nomor: SP.Kap/13/III/2020 Satreskrim tanggal 30 Maret 2020. Su diamankan pada Senin (30/3) sekira pukul 16.00 WIB.

Dijelaskan Kapolres Lebong AKBP.Ichsan Nur, S.I.K, Su adalah pemilik tambang tempat kejadian perkara yang merenggut nyawa tiga orang pekerja beberapa waktu lalu itu. Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolres, ternyata tambang emas milik SU tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Lebih dari itu Su juga dianggap lalai, karena pada waktu kejadian blower yang biasa digunakan untuk alat bantu pernafasan di lubang tambang emas milik SU dalam keadan rusak alias tidak berfungsi sehingga mengakibatkan para penambang yang berada di dalam lubang kesulitan bernafas dan tiga di antaranya akhirnya meninggal.

“Dari keterangan tersangka, dia memiliki dua sumur atau 2 lubang tambang emas. Di masing-masing sumur dilengkapi dengan blower sebagai alat bantu pernafasan. Namun pada waktu itu, blower di sumur pertama tidak berfungsi alias rusak yang mengakibatkan para pekerja kesulitan bernafas dan akhirnya 3 di antaranya meninggal dunia,” jelas Kapolres saat press release, Kamis (2/4).

Kapolres juga menceritakan, bersama tersangka penyidik juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 unit Stavolt, 1 buah capit, 1 unit blower, 1 buah kikir, 3 buah martil, dan 2 karung batu urat yang mengandung kadar emas.

“Atas kejadian itu tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Dan Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” terang Kapolres.

Data terhimpun, Su yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 Maret lalu tidak dilakukan penahanan, terhadap tersangka dilakukan penangguhan penahanan lantaran yang bersangkutan dinilai kooperatif. (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *