/
/
headlinekepahiang

Tidak Taat Pajak, Reklame di Kepahiang Diturunkan

190
×

Tidak Taat Pajak, Reklame di Kepahiang Diturunkan

Sebarkan artikel ini

GO BENGKULU, KEPAHIANG – Salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) adalah dari pajak reklame. Namun tidak semua pelaku usaha yang memajangkan iklan atau spanduk produknya yang taat pajak. Seperti yang terjadi di Kabupaten Kepahiang, ada beberapa merk dagang yang yang mempromosikan produk mereka melalui reklame berupa spanduk yang dipajang di sepanjang jalan di Kabupaten Kepahiang. Menyikapi itu, Badan Keuangan Daerah (BKD) terpaksa mengambil tindakan tegas terhadap spanduk-spanduk yang terpampang di Kabupaten Kepahiang yang tidak taat bayar pajak. Tindakan  itu terpaksa dilakukan lantaran tidak ada iktikad baik dari pelaku usaha untuk menyelesaikan kewajibannya dalam hal ini pajak reklame.

“Beberapa waktu lalu, tepatnya Jum’at (20/3), kita telah melakukan penertiban terhadap spanduk-sapnduk merk dagang yang tidak menyelesaikan kewajibannya. Semuanya kita turunkan, sebelumnya kita sudah sampaikan peringatan untuk segera menyelesaikan kewajibannya, kita sudah tunggu 14 hari tapi mereka belum selesaikan juga, ya terpaksa kita turunkan,” ungkap Kepala BKD, Damsi, S.Sos, melalui Kepala Bidang Pendapatan, Amrullah Muttaqin, Selasa (24/3).

Amrullah juga mengatakan, penertiban akan terus dilakukan oleh pihaknya, bahkan bukan hanya reklame yang berbentuk spanduk yang ditertibkan, pihaknya juga menertibkan reklame yang berbentuk neon box termasuk juga merk toko yang tidak taat pajak.

“Penertiban akan terus kita lakukan, di tahun 2020 ini kita punya target sebesar Rp100juta, naik 30 persen dari tahun 2019 lalu yang hanya senilai Rp76juta,” sampainya. (OJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *