/
/
headlineLebong

Paripurna DPRD Lebong Batal

214
×

Paripurna DPRD Lebong Batal

Sebarkan artikel ini

GO BENGKULU, LEBONG – Rapat paripurna pandangan akhir fraksi terhadap Raperda Kabupaten Lebong tahun 2020 gagal digelar. Rapat Sebelumnya dijadwalkan hari ini, Rabu (18/3), pukul 10.00 WIB. Namun  sayangnya rapat tersebut terpaksa ditunda lantaran tidak quorumnya anggota dewan yang hadir. Rapat kali ini merupakan rapat pengambilan keputusan maka sedikitnya 3/4 dari jumlah anggota DPRD Lebong atau 17 orang anggota dewan harus hadir. Sementara yang hadir hanya 12 orang saja termasuk Ketua DPRD Lebong, dengan demikian sesuai dengan peraturan DPRD Kabupaten Lebong nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib pasal 143 ayat 1 huruf b rapat dinyatakan tidak quorum.

“Yang hadir saat ini hanya 12 orang, dinas luar 1 orang, izin 11 orang, sakit 1 orang, tidak ada keterangan tidak ada. Maka sesuai dengan peraturan DPRD Kabupaten Lebong nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib pasal 143 ayat 1 huruf b, bahwa jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi qourum. Maka dengan mengucapkan Bismillahirahmanirrahim, Rapat Paripurna Pandangan Akhir Fraksi terhadap Raperda Kabupaten Lebong tahun 2020 kami nyatakan ditunda hingga waktu yang ditentukan oleh Badan Musyarawarah,” ucap Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen, sembari mengetuk palunya sebanyak 3 kali.

Diketahui, rapat paripurna yang direncanakan digelar hari ini adalah pandangan akhir fraksi terhadap Raperda tentang pengolahan sampah, Raperda tentang penetapan bahan baku mutu air dan kelas air sungai di Kabupaten Lebong, Raperda tentang lembaga penyiaran publik lokal radio Kabupaten Lebong, Raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat, Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 21 Tahun 2007 tentang penetapan hari jadi Kabupaten Lebong, Raperda tentang perubahan nama kecamatan pelabai menjadi Kecamatan Tubei, dan Raperda tentang sanitasi total berbasis masyarakat.

Sebelumnya rapat paripurna DPRD Lebong sempat ditunda pada Selasa (14/1/2020) lantaran sebanyak 21 anggota DPRD Lebong tidak hadir. Yang mana ketika itu merupakan Rapat paripurna pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Lebong terhadap nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lebong tahun 2020

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *