/
/
headlinehukum-peristiwarejang-lebong

Blangko KTP-El di Rejang Lebong Tersedia

318
×

Blangko KTP-El di Rejang Lebong Tersedia

Sebarkan artikel ini

GO BENGKULU, REJANG LEBONG – Setiap warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun wajib memiliki identitas berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El), sebagai tanda identitas diri dan bukti sah sebagai warga negara Indonesia. Selain sebagai tanda pengenal,  KTP-El juga dipakai sebagi salah satu persyaratan untuk mengurus segala sesuatunya, seperti untuk melamar kerja, mengurus SIM, BPJS dan kebutuhan lainnya. Bisa dibayangkan betapa sulitnya urusan jika tidak memiliki KTP-El.

Namun demikian, sampai dengan saat ini tidak semua warga negara Indonesia terdaftar dan mengantongi KTP-el, ada yang usianya baru saja menginjak 17 tahun bahkan ada juga yang memang sengaja ataupun lalai untuk mengurusnya. Selain itu, baru-baru ini sempat terjadi kelangkaan blangko KTP-El, sehingga setiap orang yang ingin mengurus KTP-El hanya dibekali surat keterangan (suket) saja.

Namun jangan khawatir, untuk masyarakat Rejang Lebong blanko bukanlah permasalahan saat ini, seperti yang diakui Kepala Dinas Dukcapil Drs. Muradi melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Ikhwan Setyawan, SH, saat ini di kantornya masih tersedia sebanyak 2375 blangko KTP-El, jumlah itu menurutnya masih cukup untuk satu atau beberapa bulan ke depan, tergantung dari kepadatan masyarakat untuk mengurus KTP-El.

“Ketersediaan blangko kita masih aman, sampai dengan kemarin, Senin (16/3), jumlahnya masih 2375, masih amanlah,” ujarnya.

Diakui Ikhwan, terhitung sejak Januari 2020 pihaknya sudah menerima sebanyak 6500 keping blanko. Dari jumlah itu sebanyak 4125 keping sudah tercetak hingga saat ini tersisa sebanyak 2375.

“Pertama ada masuk dari pusat sebanyak 2000 keping, kemudian datang lagi dari provinsi sebanyak 500 keping dan terakhir masuk sebanyak 4000 keping, jadi total blangko yang masuk ke kita dari Januari hingga sekarang sebanyak 6500,” terangnya.

Untuk membuat KTP-El itu sendiri cukup mudah dan tidak dipungut biaya, lanjut Ikhwan, pemohom cukup datang dan membawa fotocopy kartu keluarga (KK) ke kantor Disdukcapil. Dijelaskannya, bagi yang belum pernah memiliki KTP-El wajib melakukan perekaman terlebih dahulu,  kemudian datanya diverifikasi pada data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), setelah verifikasi selesai barulah KTP-El nya dicetak. Kemudian untuk penggantian KTP-El yang rusak, pemohon cukup membawa KK dan KTP-El yang rusak. Sementara untuk mencetak KTP-El yang hilang, pemohon diharuskan melampirkan surat keterangan dari kepolisian.

“Prosesnya mudah dan tidak dipungut biaya, cukup datang ke kantor Disdukcapil dan jangan lupa bawa KK,” singkay Ikhwan.

Ditanya terkait suket, beliau mengakui saat ini pihaknya tidak boleh lagi mengeluarkan suket karena blanko KTP-El saat ini tersedia.

“Kami tidak boleh lagi mengeluarkan suket karena blangko KTP-El saat ini tersedia, kalau tahun 2019 dulu iya, itu juga karena kita kekosongan blangko. Kami hanya mengeluarkan suket kepada pemohon yang sifatnya mendesak, misalkan dia baru saja melakukan perekaman, dan datanya belum diverifikasi di SIAK,  sementara dia butuh hari itu juga, misalkan untuk kepentingan di rumah sakit, maka kita cetak suketnya, dengan catatan yang bersangkutan sudah terdaftar di database kependudukan Kabupatenv Rejang Lebong,” pungkasnya. (Jeo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *