/
/
headlinehukum-peristiwaLebong

DBH Kabupaten Lebong Dikemanakan?

179
×

DBH Kabupaten Lebong Dikemanakan?

Sebarkan artikel ini

GO BENGKULU, LEBONG – Hingga triwulan pertama tahun 2020 Pemerintah Provinsi belum juga mentransfer dana bagi hasil  (DBH), Kabupaten Lebong triwulan II, III dan IV tahun 2019. Dampak yang ditimbulkan pun bukan sedikit, saat ini Kabupaten Lebong mengalami kesulitan keuangan dan terlilit hutang hingga miliaran rupiah. Data terhimpun, hingga saat ini Kabupaten Lebong mengalami defisit anggaran hingga Rp 30 miliar dari kegiatan tahun 2019.

Dikatakan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten  Lebong, Erik Rosyadi, melalui Kepala Bidang Pendapatan Rudi Hartono, berbagai upaya sudah dilakukan untuk mempertanyakan uang yang semestinya sudah lama ditransfer oleh pihak Provinsi itu, namun hingga saat ini belum ada kejelasan.

“Kita sudah pernah melayangkan surat Bupati hingga 2 kali, tapi tidak direspon oleh pihak provinsi. Bahkan kita pun pernah datang langsung ke sana (BPKAD Provinsi, red) tapi tidak ada kejelasan juga,” bebernya, Selasa (10/3).

Lebih dari itu, Rudi mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali mempertanyakan hal itu via telepon, tapi pihak provinsi tetap tidak bisa memberikan jawaban yang jelas.

“Terakhir kita hubungi pihak BPKAD Provinsi via telepon, katanya mereka sedang menginventarisir hutang-hutang tahun 2019 lalu. Katanya SK penetapannya sudah dinaikkan tapi entah kapan uangnya akan ditransfer,” imbuh Rudi.

Dijelaskan Rudi, DBH tersebut semestinya sudah harus disalurkan, mengingat SK Gubernur untuk penyaluran triwulan dua dan tiga tahun 2019 sudah dikeluarkan, nilainya pun tidak sedikit bahkan potensinya mencapai angaka Rp 12 miliar. Beliau mengaku tidak tahu apa yang melatarbelakangi pihak Provinsi tak kunjung mentransfer anggaran yang semestinya sudah menjadi milik Kabupaten Lebong itu.

“BKD Lebong sudah memegang Sk gubernur terkait penyaluran DBH TW II dan TW III yang mesti dibayarkan pada 2019, sementara SK TW IV belum. Kita tidak akan tinggal diam dan akan selalu mempertanyakan dengan pihak Povinsi sampai dana tersebut ditransfer ke kas daerah,”  tegasnya.

Informasi berkembang, ternyata bukan hanya DBH Kabupaten Lebong saja  yang masih nyangkut di Provinsi, ternyata DBH Kabupaten/Kota lain pun demikian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *