/
/
headlinehukum-peristiwaLebong

2 Tahun Buron, 3 Tersangka Pencuri Pipa Milik PT.PGE Diciduk

165
×

2 Tahun Buron, 3 Tersangka Pencuri Pipa Milik PT.PGE Diciduk

Sebarkan artikel ini

GO BENGKULU, LEBONG – Jajaran Sat Reskrim Polres Lebong berhasil meringkus kawanan pencuri pipa milik PT.PGE Hulu Lais yang terjadi tahun 2018 lalu. Di antaranya, ST (35) dan DG (37) warga Kelurahan Mubai dan FP (30) warga Desa Manai Belau Kecamatan Lebong Selatan. Pasca kejadian itu, satu di antara 4 pelaku berhasil diamankan, sementara tiga lainnya melarikan diri dan masuk daftar DPO.

Setelah hampir 2 tahun, 3 DPO perkara pencurian tersebut berhasil diamankan oleh Polsek Lebong Selatan di back up Sat Reskrim Polres Lebong dalam operasi musang nala I  tahun 2020.

Kronologis kejadian, sekira bulan Maret 2018 lalu, 4 orang tersebut melakukan tindak pencurian 5 besi sepilar HWDP ukuran 3,5 inch, pipa milik PT.PGE Hulu Lais senilai Rp 350 juta. Namun malang bagi para pelaku saat itu, belum sempat menjual pipa hasil curiannya satu dari mereka berhasil diamankan Polsek Lebong Selatan. Perbuatan para tersangka dilaporkan oleh Horais Napinda (28) pada Maret 2018 yang lalu Melihat temannya diciduk polisi, 3 pelaku lainnya memilih melarikan diri dan masuk daftar DPO sejak 30 Maret 2018 lalu.

Dari pengakuan para tersangka, mereka mengira pipa yang dicurinya itu hanyalah pipa besi biasa dan mereka tidak menduga kalau harganya mencapai ratusan juta. Bahkan diakuinya besi pipa hasil curiannya itu direncanakan akan dijual ke tukang barang bekas dengan harga Rp2.500/ kilogram.

“Ini perkara 2018 lalu, pelakunya 4 orang, 1 dari pelaku telah lebih dulu diamankan. Mereka bertiga ini melarikan diri dan masuk daftar DPO. Dalam operasi Musang Nala I 2020 ini kemaren mereka berhasil kita amankan,” terang Kapolres, AKBP. Ichsan Nur, S.I.K, didampingi Kabag Ops.AKP.Rafenil Yaumil Rahman, Kasat Reskrim Iptu. Andi Ahmad Bustanil dalam press release yang digelar Kamis siang (20/2).

Guna mempertanggungjawbkan perbuatannya, ketiga tersangka  akan dikenakan pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *