/
/
headlineLebong

Rest Area Bdan Kileak Dilirik Jaksa

205
×

Rest Area Bdan Kileak Dilirik Jaksa

Sebarkan artikel ini

GO BENGKULU, LEBONG – Rest Area “Bdan Kileak” yang terletak di Kelurahan Rimbo Pengadang, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, diam-diam dilirik Kejaksaan Negeri Lebong. Bangunan yang dibangun oleh Pemprov tahun anggaran 2018 dengan anggaran senilai Rp 1,2 miliar itu sebelumnya sempat terbengkalai kurang lebih satu tahun sepanjang tahun 2019, dan belum ada kejelasan hibah hingga saat ini. Semestinya aset tersebut dihibahkan oleh pemerintah provinsi kepada pemerintah Kabupaten Lebong, tapi hal itu tak kunjung terealisasi. Pemerintah Kabupaten Lebong enggan menerima aset tersebut lantaran dinilai fisik bangunan tidak sesuai dengan spesifikasi dan sudah banyak mengalami kerusakan.

Teranyar, kabarnya empat orang sudah dipanggil pihak Kejaksaan Negeri Lebong(Seksi Intel, red) untuk dibincangi terkait proyek tersebut. Diantaranya, dua orang pejabat Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Provinsi Bengkulu, yakni, RD selaku pengguna anggaran (PA), dan GU selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Bukan hanya pejabat dari DPKPP Provinsi saja, Selasa (18/2), Kejaksaan Negeri Lebong juga memanggil dua orang pejabat dari lingkup Pemerintah Kabupaten Lebong, yakni Kepala Bidang Aset BKD dan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Diakui Kepala Kejaksaan Negeri Lebong, Fadil Regan, SH., MH, melalui Kepala Seksi Intel, Imam Hidayat, saat ini pihaknya baru melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), jika memang data lengkap sesuai tahapan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya yakni, penyelidikan intel (Lid Intel), lalu Lid Pidsus kemudian Dik Pidsus.

“Kita baru melakukan pulbaket, untuk sementra kita panggil 4 orang dulu, tapi tidak menutup kemungkinan kami akan memanggil pejabat terkait lainnya untuk diwawancarai,” ungkap Imam, Selasa (18/2). (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *