GO BENGKULU, LEBONG – Panitia Khusus (Pansus) B DPRD Bengkulu Tengah mengunjungi sekretariat DPRD Kabupaten Lebong, Selasa (18/2). Kedatangan mereka itu dalam rangka mempelajari tahap pembahasan dan draf peraturan daerah (Perda) Kabupaten Lebong nomor 10 tahun 2017 tentang Perangkat Desa.
Wakil Ketua Pansus B DPRD Benteng, Arsyad Hamzah, dibincangi awak gobengkulu.com, beliau mengatakan, kunjungan pihaknya ke sekretariat DPRD Lebong dalam rangka mempelajari bagaimana Perda Lebong nomor 10 tahun 2017 tentang perangkat desa. Dimana saat ini pihaknya tengah mempersiapkan pembahasan Raperda tentang perubahan Peraturan Daerah Bengkulu Tengah nomor 04 tahun 2016 tentang perangkat desa.
“Kedatangan kami di DPRD Lebong, untuk mempelajari bagaimana Perda Lebong nomor 10 tahun 2017 tentang Perangkat Desa. Salah satunya patokan perangkat desa minimal tamatan SMA sederajat dan bagaimana menyikapi keterkaitan hubungan kekerabatan Kades dan perangkat desa,” sampai Arsyad Selasa (18/2/2020) siang di Gedung DPRD Lebong.
Sementara, Plt Sekwan DPRD Lebong Indra Gunawan melalui Kasubag Rapat dan Risalah Sekretariat DPRD Lebong, Yunita Fitriyanti menyampaikan, terkait kedatangan rombongan DPRD Benteng memang tujuannya untuk mempelajari bagaimana pihak Sekretariat DPRD Lebong disaat mendampingi anggota DPRD Lebong dalam pembahasan maupun materi Perda nomor 10 tahun 2017 tentang Perangkat Desa yang dimiliki Kabupaten Lebong.
“Suratnya baru masuk Senin (17/2/2020) kemarin, tapi rombongan DPRD Benteng sesuai tujuannya untuk mempelajari mekanisme dan draf Perda tentang Perangkat Desa tersebut,” singkat Fitri.(YF)