/
/
headlinekepahiang

Konsisten, Perizinan RS Jalur Dua Tetap Dihentikan

73
×

Konsisten, Perizinan RS Jalur Dua Tetap Dihentikan

Sebarkan artikel ini

GO BENGKULU, KEPAHIANG – Kendati belum ada kejelasan terkait izin pengoperasian RSUD Jalur Dua, yang dibangun Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong di wilayah Pemerintah Kabupaten Kepahiang, tepatnya di Kelurahan  Durian Depun, Kecamatan Merigi, kabarnya RS tersebut akan segera dioperasikan oleh pemkab Rejang Lebong dalam waktu dekat ini. Seperti yang beredar di beberapa pemberitaan media baru-baru ini, Pemkab Rejang Lebong saat ini tengah mempersiapkan segala sesuatu untuk merelokasi RS Curup ke RS Jalur Dua.

Bupati Rejang Lebong, Dr. H.Ahmad Hijazi, SH., M.Si, seusai menghadiri rapat persiapan relokasi RS Curup ke RS jalur Dua, (31/1) lalu, mengatakan, selama pembangunan dilakukan di wilayah Indonesia terlebih lagi untuk kepentingan masyarakat banyak, menurutnya tidak masalah.

“Rumah Sakit Jalur Dua adalah aset Negara, dibangun dengan uang Negara di dalam NKRI. Sekarang masyarakat tidak usah membuat persoalan, kalau sudah jadi dinikmati sajalah, itu adalah untuk pelayanan sosial, pelayanan sosial untuk masyarakat Rejang Lebong khususnya, dan untuk seluruh masyarakat Indonesia umumnya, siapa pun boleh berobat di sana,” tegas Hijazi ketika dibincangi awak media terkait perizinan RS tersebut yang belum dikeluarkan pihak Pemkab Kepahiang hingga saat ini.

Beliau juga berpendapat, siapa pun berhak membangun rumah sakit. Warga Indonesia punya hak dan kewajiban yang sama dan tentunya ada kewajiban yang harus dipenuhi untuk mendapatkan hak itu.

“Umpama kalian punya tanah di Lubuk Linggau, kalian boleh bangun Rumah Sakit asal syaratnya lengkap. Yaitu, harus ada IMB, setelah IMB tentunya operasional, lalu bayar pajak PBB, itulah kewajibannya, lain dari itu tidak ada,” bebernya.

Menanggapi itu, Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang, Windra Purnawa, SP, mengatakan, dirinya tetap dengan keputusan awal, yakni meminta Bupati Kepahiang untuk menghentikan sementara segala bentuk perizinan pengoperasian Rumah Sakit Jalur Dua sebelum ada kejelasan P3D (Pelimpahan Kewenangan Personel, Pendanaan, Sarana Dan Prasarana Serta Dokumen), terkait aset yang belum dilimpahkan Pemkab Rejang Lebong kepada Pemkab Kepahiang.

“Selagi belum ada kejelasan kita tetap pada keputusan awal, kita sudah surati Bupati Kepahiang untuk menghentikan semua bentuk proses perizinan pengoperasian RS tersebut,”  ujarnya, Senin (10/2).

Disentil apabila Pemkab Rejan Lebong tetap akan mengoperasikan RS tersebut sementara P3D belum dilaksanakan, dia mengaku akan berkoordinasi dengan Pemkab Kepahiang langkah apa yang akan diambil ke depannya nanti.

“Kalau mereka bersikeras akan mengoperasikan RS tersebut sementara belum ada kejelasan terkait P3D, kita akan koordinasi lagi dengan Pemkab Kepahiang, langkah apa yang akan diambil. Tapi dalam hal ini sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 39 kita tidak akan mundur, tidak ada tawar menawar untuk itu. Kalau mereka tetap ngotot dengan cara berpikir dan keputusan mereka, kita juga punya cara sendiri untuk menghadapi  itu, kita lihat saja nanti,” cetus Windra. (OJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *