GO BENGKULU, BENGKULU UTARA – Adanya pungutan terhadap sopir angkutan houling PT. Cakrawala Dinamikan Energy (CDE) menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Sekalipun pungutan tersebut tanpa didukung legalitas secara resmi, pihak tim pemungut memiliki alasan tersendiri.
Sebagaimana diketahui, pungutan itu dilakukan oleh tim yang dibentuk di Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara. Keberadaan tim itu malah diketahui secara tertulis oleh Ketua BPD dan Kepala Desa setempat. Mulai berlaku sejak tanggal 1 Februari 2020.
Hingga saat ini tercatat tidak kurang dari 354 unit mobil angkutan PT CDE yang beroperasi. Para supir dipungut sebesar Rp 2 Ribu perhari oleh tim pemungut yang berjumlah 7 orang dikordinir oleh Sukeri yang dipercayakan sebagai Ketua Tim.
Ketika dibincangi awak media ini, Sukeri mengemukakan bahwa gagasan itu muncul atas permintaan para sopir houling itu sendiri, untuk menjamin kemanan kendaraan angkutan mereka apabila terjadi kerusakan dan harus bermalam di jalan.
“Jika tidak dijaga, mobil yang rusak di jalan kerap terjadi kehilangan spare partnya, maka kita sepakati untuk membentuk tim yang menjaga mobil tersebut apabila bermalam. Petugas jaga malam kita gaji Rp 150 Ribu permalam, per-orang, dan bila sopirnya bermalam kita beri makan atau uang Rp 50 Ribu permalam,” ujar Sukeri.
Ditegaskan pula oleh dia, bahwa pungutan itu sifatnya tidak dipaksakan, jika ada yang tidak setuju tidak menjadi persoalan baginya. Sebab awalnya para sopir yang menghendaki adanya pengaman dari warga desa Air Sebayur.
“Awalnya para sopir menyampaikan, ketika terjadi kerusakan di jalan dan bermalam, kerap terjadi kehilangan spare part mobilnya. Oleh sebab itu para supir minta pengamanan dari masyarakat Desa Air Sebayur,” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Air Sebayur, Hariono menyampaikan surat klarifikasi tertanggal 30 Januari 2020 kepada Pimpinan PT CDE, yang mengatakan bahwa surat yang disampaikan oleh Sukeri tentang kesepakatan pungutan itu hanya bersifat peribadi atau golongan tertentu.
“Hal itu bukan atas nama Pemerintah Desa Air Sebayur. Tentunya jika kepala desa yang mengadakan pungutan harus berdasarkan musyawarah dengan BPD dan perangkat, yang dituangkan dalam Perdes,” sebut Kades dalam suratnya kepada PT CDE.
Kades juga menegaskan, apabila Sukeri ingin melakukan pungutan seperti itu harus mendapat persetujuan dari para sopir dan dibuktikan dengan adanya tandatangan persetujuan atas pungutan tersebut.
Berikut Jaminan yang diberikan oleh Tim Sukeri terhadap angkutan PT CDE :
- Menjamin keamanan mobil houling saat melintas dan saat mobil mengalami kerusakan sampai perbaikan mobil selesai.
- Bilamana ada kehilangan spare part mobil saat kerusakan maka tim siap mengganti seluruh kerugian. (**)