/
/
headlineLebong

Pemkab Lebong Tolak Hibah Rest Area “Bdan Kileak”

186
×

Pemkab Lebong Tolak Hibah Rest Area “Bdan Kileak”

Sebarkan artikel ini

GO BENGKULU, LEBONG – Bangunan senilai 1,2 miliar yang dibangun dari sumber APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2018, yang terletak di Kelurahan Rimbo Pengadang, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, yang diberi nama Rest Area Bdan Kileak, telah usai pengerjaannya di akhir tahun 2018 silam, namun hingga hari ini (5/2) bangunan tersebut masih terbengkalai bak bangunan tak bertuan dan dalam keadan rusak.

Bangunan tersebut semestinya diserahkan ke Pemkab Lebong melalui proses hibah, karena memang diperuntukkan untuk Pemkab Lebong yang dibangun melalui Dinas Perkim Provinsi Bengkulu. Namun sayangnya, bangunan yang menghabiskan anggaran 1,2 miliar itu sepertinya tidak bisa diterima oleh Pemkab Lebong karena dinilai tidak sesuai seperti yang diharapkan.

Diakui Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Erik Rosyadi, melalui Kepala Bidang Aset, Rizka Putra Utama, hingga hari bangunan Rest Area Bdan Kileak, yang dibangun oleh Dinas Perkim Provinsi itu belum tercatat sebagai aset Pemkab Lebong. Di lokasi bangunan tersebut hanya tanahnya saja yang menjadi aset daerah Kabupaten Lebong, sedangkan bangunannya masih milik provinsi.

“Dulu kita memang ada MoU dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu, untuk mendirikan bangunan itu Pemkab Lebong menyediakan tanahnya, kemudian pihak Provinsi yang mendirikan bangunannya. Baru kemudian setelah usai dikerjakan bangunan tersebut dihibahkan ke Pemkab Lebong,” terang Rizka, di ruang kerjanya ketika dibincangi awak gobengkulu.com, Rabu (5/2).

Namun demikian, lanjut Rizka, berdasarkan pantauan pihaknya bangunan tersebut tidak seperti yang diharapkan, dia menilai bangunan tersebut dikerjakan asal jadi. Dikatakan demikian bukan tanpa alasan, terbukti saat ini kondisi bangunan yang baru saja berusia 1 tahun itu dalam keadaan rusak, seperti, lantai sudah retak, lisplang atap sudah lepas, bahkan toiletnya pun tak dialiri air, dan di sekitar lokasi tidak ada sumber air berupa air ledeng ataupun sumur.

“Saya selaku Kabid aset tidak berani menerima bangunan tersebut, kalau mau dihibahkan ke Kabupaten Lebong tolong selesaikan dulu permasalahan yang ada di sana. Kami siap menerima, tapi dalam keadaan selesai sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan. Jika tidak, saya pastikan tidak akan menerima hibah aset tersebut, apa pun alasannya. Saya tidak mau ada permasalahan di kemudian hari,” tegas Rizka.

Di lain tempat, Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, H.Mustarani Abidin, S.H, M.Si. dibincangi terkait “Rest Area Bdan Kileak” mengakui bahwa rest area tersebut memang bangunan milik Provinsi Bengkulu. Tapi dalam hal pengelolaannya, nanti diserahkan ke Kabupaten Lebong. Walaupun demikian nampaknya Pemkab Lebong, agak berat menerima bangunan tersebut. Karena apabila bangunan tersebut diterima maka segala konsekuensinya juga harus diterima.

“Okelah secara administrasi kita bisa menerima, tapi fakta di lapangannya itu harus disesuaikan dulu. Makanya saya minta bidang aset mengecek dulu ke lapangan,” ungkap Mustarani, (5/02).

Lebih dari itu, dia juga ingin memastikan terlebih dahulu terkait kesesuaian bangunan tersebut. Mengingat tanggung jawab bangunan itu nantinya akan menjadi beban Pemkab Lebong.

“Apakah iya bangunannya ada, apakah iya fungsinya seperti itu, harus dilihat semua. Nanti ketika bangunan diserahterimakan,  itu artinya bangunan tersebut menjadi tanggung jawab Pemda Lebong. Kita tidak mau menerima bangunan yang tidak sesuai dengan semestinya, kalau bangunannya A kita maunya A, jangan sampai yang kita terima A minus,” cetusnya. (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *