GO BENGKULU, BENGKULU UTARA – Pengurus Forum Masyarakat Rejang (FMR) Bengkulu Utara (BU) pada Senin (3/2/2020) sekira pukul 15.10 WIB, waktu setempat secara resmi melaporkan akun facebook atas nama Indra Gunawan ke Polres BU. Akun tersebut diduga telah menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial (facebook) yang memposting tulisan menghina suku Rejang.
Laporan disampaikan secara resmi oleh Wakil Ketua FMR BU, Serandi Akal didampingi Ketua harian FMR BU, Syarius Syarkawi dan ketua Bidang Hukum FMR BU, Eka Septo, SH, MH, dengan berdasarkan Surat kuasa Nomor : 01/FMR/BU/II/ 2020 yang ditandatangani oleh Ketua Umum FMR H. Hazadin Harun dan Sekretaris FMR Kalman Damawi, S.Sos, M.Si.
Forum Masyarakat Rejang (FMR) Bengkulu utara meminta perkara tersebut ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Karena postingan dimaksud telah meresahkan masyarakat suku Rejang secara umum.
Kapolres Bengkulu Utara AKPB. Anton Setyo Hartanto, melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP. Jery Antonius Nainggolan memastikan laporan yang disampaikan akan segera ditindaklanjuti.
”Kita pastikan tindak lanjut sampai tuntas, kebetulan sudah kita pantau. Saya harap masyarakat jangan sampai terprovokasi,” ujar Kasat.(ME)