/
/
bengkulu-utaraheadlinepotret-desa

Perbup Dinilai Tak Adil, BPD di BU Meradang

95
×

Perbup Dinilai Tak Adil, BPD di BU Meradang

Sebarkan artikel ini

GO BENGKULU, BENGKULU UTARA – Dinilai tak adil, Perbup tahun 2020 terkait penghasilan tetap (siltap) antara kepala desa beserta jajarannya dengan tunjangan tetap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dinilai terjadi kesenjangan yang tidak wajar, para BPD Bengkulu Utara berencana mendatangi pemerintah daerah setempat untuk mempertanyakan terkait hal itu. Perbup tersebut dinilai tak adil dan merupakan Keputusan sepihak yang diambil pemerintah yang tidak menganut asas keadilan.

Dalam draft perbup yang beredar di salah satu grup whatsapp beberapa hari lalu, memang tampak kesenjangan yang cukup signifikan antara siltap kepala desa beserta perangkatnya dengan tunjangan tetap yang akan didapatkan BPD. Di mana di dalam draft perbub tersebut tertuang siltap kades sebesar Rp2,4 juta perbulan,  sekretaris desa sebesar Rp 2,2 juta perbulan, kepala urusan, kepala seksi dan kepala dusun masing-masing Rp2 juta perbulan. Sementara tunjangan tetap untuk ketua BPD sebesar Rp1,5 juta perbulan, wakil ketua sebesar Rp1 juta perbulan, dan anggota hanya mendapat tunjangan tetap sebesar Rp750 ribu perbulan.

Seperti yang disampaikan ketua BPD Desa Talang Rasau, Kecamatan Lais, Muhammad Hatta, ketika dibincangi Minggu (12/1), ia menilai perbup terkait siltap kades dan tunjangan tetap BPD tahun 2020 di Bengkulu Utara sungguh tidak adil. Menurutnya, tugas BPD itu sangat berat, sesuai dengan instruksi Presiden tentang pengawasan, pencegahan dan pemberantasan tindak Korupsi.

“Saya sudah baca Perbup itu, di dalam perbup itu kesenjangan antara siltap kades dan tunjangan BPD sangat jauh, kami merasa keputusan ini diambil secara sepihak oleh pemda dan ini tidak mencerminkan keadilan. Bagaimana kami bisa menjalankan tugas jika tunjangan yang kami terima sangatlah kecil dan jauh dari kata keadilan.  Dalam waktu dekat kami akan datangi Pemda guna membicarakan soal kesenjangan yang terjadi ini,” ungkap Muhammad Hatta.

Hal senada juga disampaikan Ketua BPD Simpang Ketenong, Irwandi, menurutnya, keputusan Bupati yang tertuang dalam Perbup itu terjadi kesenjangan yang tidak wajar, dalam waktu dekat para BPD akan temuai Bupati guna membahas hal itu.

“Keputusan mengenai tunjangan BPD yang tertuang dalam Perbup itu sangat tidak wajar, dalam waktu dekat kami bersama anggota BPD lainnya di Bengkulu Utara akan menemui Bupati untuk bicarakan hal ini,” singkatnya (ME)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *