/
/
headlinekepahiangrejang-lebong

Kapan RSUD Jalur Dua Akan Beroperasi?

245
×

Kapan RSUD Jalur Dua Akan Beroperasi?

Sebarkan artikel ini

GO BENGKULU, KEPAHIANG – Rumah sakit umum daerah (RSUD), yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong di wilayah Pemerintah Kabupaten Kepahiang, tepatnya di kawasan jalur dua, Kelurahan Durian Depun, Kecamatan Merigi, masih belum menemukan kata sepakat antara kedua Kabupaten terkait sistem pengelolaannya jika sudah beroperasi nanti. Bahkan kabarnya RS yang yang hampir saja rampung dan masih dalam proses pembangunan itu belum mengantongi izin operasi yang semestinya dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Kepahiang. Bukan hanya izin operasi jika akan dioperasikan, tenaga medis yang akan bertugas di rumah sakit tersebut juga harus mengantongi surat izin praktek (SIP).

Dikhawatirkan, belum tuntasnya segala bentuk perizinan yang harus dilengkapi oleh Pemkab Rejang Lebong akan menghambat pengoperasian dari rumah sakit yang bernilai miliaran rupiah itu.

“Jika rumah sakit tersebut akan dioperasikan, tentu ada beberapa syarat lagi yang harus dipenuhi, selain izin operasi untuk RS, para tenaga kesehatan yang akan bertugas di sana juga harus punya surat izin praktek (SIP),” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kepahiang, Tajri, Rabu (22/1).

Tajri juga menyampaikan, sekitar sebulan yang lalu, Dinas Kesehatan Rejang Lebong pernah mengirim berkas untuk kelengkapan perizinan rumah sakit tersebut, tapi setelah diteliti ternyata berkas yang mereka kirim itu masih kurang.

“Saat itu berkas mereka masih kurang, seperti, untuk tenaga kesehatan harus melampirkan STR (Surat Tanda Registrasi) asli, tapi mereka melampirkan STR fotocopy,” jelasnya.

Sekedar mengingatkan, sebelumnya pada tanggal 3 Desember 2019 lalu, DPRD Kabupaten Kepahiang pernah melakukan rapat dengar pendapat (RDP), dengan beberpaa OPD di Kabupaten Kepahiang, antara lain Dinas Kesehatan, Dinas PTSP, dan DLHKP. Dalam RDP itu membahas terkait perizinan rumah sakit yang dibangun Pemkab Rejang Lebong di atas lahan milik Pemkab Kepahiang itu. Point kesepakatan yang diminta DPRD saat itu adalah meminta Bupati Kepahiang untuk menghentikan segala bentuk proses perizinan yang diajukan Pemkab Rejang Lebong sampai ada kejelasan MoU antara Pemkab Rejang Lebong dengan Pemkab Kepahiang. (OJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *