/
/
headlineLebong

Urusan di BKD Tidak Boleh Diwakilkan

176
×

Urusan di BKD Tidak Boleh Diwakilkan

Sebarkan artikel ini

GO BENGKULU, LEBONG – Salah satu langkah mengantisipasi oknum nakal melakukan praktek pungutan liar (pungli) dalam pengajuan proses penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) dan surat Surat Permintaan Pencairan Dana (SP2D), Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong menerbitkan surat edaran ke seluruh OPD agar pengurusan di BKD dilakukan oleh pejabat berwenang, dalam hal ini bendahara pengeluaran atau minimal esselon IV/staf PNS yang berkaitan. Surat edaran tersebut ditandatangi langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, Mustarani Abidin, SH., M.Si. dengan nomor 900/86 /BKD-05/2020.

Dikatakan Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah Lebong Erik Rosyadi, Jumat (31/1), tujuan dari surat edaran tersebut guna mendukung tertib administrasi, kenyamanan dan menutup celah oknum-oknum nakal yang memanfaatkan kesempatan dengan melakukan pungutan liar (pungli).

“Kita mengutamakan pelayanan dan kenyamanan. Kita tidak mau hanya ulah oknum kita semua kena getahnya. Jadi mulai sekarang tidak boleh lagi diwakilkan, harus memang benar-benar petugas yang berwenang,” ungkapnya.

Ditambahkannya, bukan hanya urusan keuangan saja yang tidak boleh diwakilkan, termasuk bidang aset ataupun urusan pendapatan juga harus diurus oleh petugas yang berwenang dan sesuai dengan tupoksinya.

“Semua itu demi kenyamanan dan keamanan kita semua,” singkatnya. (YF)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *