/
/
headlinehukum-peristiwaLebong

Mobnas Lebong Kecelakaan Lagi

216
×

Mobnas Lebong Kecelakaan Lagi

Sebarkan artikel ini

Lagi, Mobil dinas (Mobnas) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mengalami kecelakaan. Kecelakaan ke empat dalam kurun waktu 2 pekan ini terjadi di Desa, Desa Gunung Selan, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara.

Mobnas Toyota Rush warna putih dengan nomor polisi BD 1373 HY tersebut, selama ini dipinjampakaikan kepada Kepala Kantor Agraria Tata Ruang – Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Kabupaten Lebong.

Dijelaskan Kasat Lantas Polres Bengkulu Utara, Iptu Kadek Suwantoro, kejadian bermula pada Selasa (28/1/2020) sekira pukul 14.30 WIB, dua orang pelajar dengan identitas Rio Saputra (17) dengan Dawin Saputra (17), keduanya merupakan warga Desa Kertapati Kecamatan Air Besi Kabupaten Bengkulu Utara mengendarai sepeda Motor Honda Revo Non Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) melaju dari arah Arga Makmur menuju arah lais dengan kecepatan sedang. Setibanya di simpang empat Desa Gunung Selan dari kiri jalan atau dari arah Kota Bengkulu datang Mobil Toyota Rush warna putih yang dikemudikan Muhammad Yusuf (27) warga Bentiring, Kota Bengkulu, karena jarak yang sudah dekat sehingga kecelakaan pun tak terelakkan.

“Kecelakaan lalu lintas, antara sepeda motor dengan mobil dinas plat merah. Mobil tersebut merupakan mobil dinas kepala BPN Lebong,” ungkap Kasat.

Lanjutnya, tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut. Pihaknya pun telah mendatangi TKP dan berkoordinasi dengan kedua belah pihak termasuk orang tua pengendara motor.

“Kedua belah pihak tidak mau ditangani pihak Kepolisian karena hanya kerugian materil dan perbaikan kendaraan ditanggung oleh masing-masing pemilik. Kedua belah pihak sepakat berdamai dan membuat surat pernyataan tidak mau ditangani pihak Kepolisian dan tidak terbit laporan polisi,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Aset, Rizka Putra Utama membenarkan jika mobil tersebut benar milik Pemkab Lebong, dipinjam pakaikan ke BPN Lebong.

“Mobil itu dipinjam pakaikan kepada BPN Lebong sejak 2017,” kata Rizka.

Ditanya terkait penarikan, Rizka mengatakan tidak ada penarikan terhadap mobnas tersebut. Namun, ia menjelaskan sesuai dengan klausul perjanjian terakhir penjanjian pinjam pakai kendaraan dinas tersebut, maka pihak pemakai harus memperbaiki kerusakan yang terjadi pada mobnas tersebut.

“Tidak akan kita tarik, berdasarkan perjanjian si pemakai mesti memperbaiki mobnas tersebut,” demikian Rizka. (YF,Traff)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *