/
/
headlineLebong

Antisipasi Pelanggaran Dalam PBJ, Pemkab Lebong Gelar Sosialisasi

263
×

Antisipasi Pelanggaran Dalam PBJ, Pemkab Lebong Gelar Sosialisasi

Sebarkan artikel ini

GO BENGKULU, LEBONGBertempat di Aula Setda Lebong, pada Selasa (28/1), Pemerintah Kabupaten Lebong, melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah, melaksanakan sosialisasi terkait peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah. Kegiatan dibuka langsung oleh Sekdakab Lebong H. Mustarani Abidin, SH., M.Si.

Dalam sambutannya sekda menjelaskan, kegiatan yang digelar hari ini adalah wujud keseriusan dari Pemkab Lebong dalam melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan yaitu, efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.

“Dengan digelarnya sosialisasi ini diharapkan target capaian dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa bisa tercapai. Dan juga meminimalisir kemungkinan timbulnya permasalahan hukum di kemudian hari dari proses kegiatan pengadaan,” kata Sekda.

Ditambahkannya, setiap posisi ada tupoksinya masing-masing, untuk itu beliau berharap dengan digelarnya sosialisasi hari ini, semua akan mengerti tugas dan dapat menjalankan fungsinya sesuai dengan aturan yang ada.

“Harap pahami tupoksi masing-masing agar kegitan dapat berjalan segera, lancar dan tanpa ada permasalahan,” imbuhnya.

Hal senada disampaikan Kepala Bagian PBJ, Heri Setiawan, ST, kegiatan yang digelar hari ini adalah untuk mensosialisasikan terkait peraturan-peraturan dalam pengadaan barang dan jasa khususnya terkait dengan peran dan fungsi, baik itu KPA, PA, PPK dan PPTK. Diharapkannya, setelah digelar sosialisai dan penyerahan DPA, masing-masing OPD dapat segera melakukan penginputan SIRUP dan mulai melakukan pelimpahan terhadap dokumen-dokumen lelang.

“Pada intinya acara ini untuk mensosialisasikan terkait peraturan-perturan dan fungsi pejabat terkait dalam proses pengadaan barang dan jasa, mulai dari KPA, PA, PPK dan PPTK,” terang Heri.

Heri juga menyebutkan, sejauh ini sudah ada beberapa OPD yang sudah input SIRUP dan sudah dilakukan proses pelelangan, pertama di Bagian umum Setda, ada dua kegiatan yakni pengadaan cleaning servis untuk pemda dan pengadaan scurity untuk ditempatkan di Pemda dan Masjid Agung. Kemudian pengadaan tenaga cleaning servis untuk Rumah Sakit.

“Sudah ada 3 kegiatan yang kita lakukan pelelangan, yakni cleaning servis untuk pemda, tenaga scurity untuk di Pemda dan Masjid Agung, dan cleaning servis untuk rumah sakit,” tutupnya.

Panjang lebar terkait peraturan dan fungsi masing-masing dalam proses pengadaan sesuai dengan peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018, dipaparkan oleh nara sumber dari LKKP RI, Syarif Hidayat ST M.Si.  Kegiatan dihadiri Kapolres Lebong, AKBP. Ichsan Nur, S.I.K, Asisten III, Sumiati, para kepala OPD dan seluruh PPTK.  (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *