GO BENGKULU, LEBONG – Satu unit kendaraan dinas bantuan dari Kementrian PDT tahun 2012, dikembalikan ke Pemkab Lebong. Mobil dimaksud adalah satu unit mobil jenis Mitsubishi L 300, dengan nomor polisi BD 9054 HY, yang selama ini dipegang mantan Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Padang Bano, Amirul Sarfi. Unit kendaraan diantar sendiri oleh yang bersangkutan (Amirul Sarfi,red), didampingi tokoh pemuda setempat, Reko, ke Dinas PUPR-HUb Kabupaten Lebong, Selasa (28/1).
Dalam kesempatan itu Amirul menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada Pemkab Lebong yang selama ini telah mempercayai warganya utuk menggunakan fasilitas kendaraan tersebut.
Beliaupun menyadari, dengan perubahan Permendagri no 39 tahun 2003, menjadi permendagri no 20 tahun 2015 tentang batas wilayah, secara administrasi Desa Padang Bano tidak lagi menjadi bagian dari Kabupaten Lebong, menurutnya, sudah selayaknya aset milik Pemkab Lebong ia kembalikan sesuai dengan peraturan yang ada.
“Ini adalah bentuk kesadaran kami, kami tahu negara ini negara hukum dan ada administrasi yang harus dipatuhi. Namun demikian tak bisa saya pungkiri jiwa kami masih tetap Lebong,” tutur Amirul.
Beliau juga menyampaikan, permohonan maafnya mungkin selama ini terkesan tidak ingin mengembalikan aset yang semestinya menjadi milik Pemkab Lebong. Tapi itu semua, kat Amirua Amirul, adalah salah satu wujudnya ingin mempertahankan pengakuan terhadap wilaya Kecamatan Padang Bano ke dalam wilayah Pemerintah Kabupaten Lebong.
“Jujur sejauh ini kami masih merasa sebagai masyarakat Lebong, tapi kami juga tidak bisa menentang semua aturan yang ada,” imbuh Amirul.
Beliau juga mengaku, ada 5 unit aset kendaraan milik Pemkab Lebong yang ada di Kecamatan Padang Bano, dengan dikembalikannya 1 unit berarti masih ada 4 unit lagi yang berada di empat desa yang dulunya tergabung dalam Kecamatan Padang Bano, yakni, di Desa Sebayua, Desa Limes, Desa U’ei dan Desa Kembung.
“Saya sudah menghubungi empat mantan Kepala Desa pemegang unit kendaraan milik Pemkab Lebong yang masih tertinggal di sana (Kecamatan Padang Bano, red), dan hari ini saya memberi contoh kepada mereka akan kesadaran hukum. Saya yakin dalam waktu dekat, dua atau tiga hari ke depan unit yang lain akan menyusul,” terangnya.
Sementara Plt.Kepala Dinas PUPR-HUB, Joni Prawinata, menyambut baik apa yang dilakukan mantan Kepala Desa Padang Bano yang telah sudi mengembalikan sendiri kendaran yang tercatat sebagai aset Pemkab Lebong. Dirinya berharap empat desa yang belum mengembalikan dapat mengikuti jejak mantan Kepala Desa Padang Bano untuk segera mengembalikan kendaraan tersebut.
“Saya ucapkan terimakasih kepada mantan Kepala Desa Padang Bano yang telah mengembalikan aset milik Pemkab Lebong yang selama ini masih tertinggal di sana, semoga dalam waktu dekat desa-desa yang lain akan menyusul. Ini semua berkat kesadaran masyarakat kita yang ada di Kecamatan Padang Bano dan hasil kerja keras tim kita teruatama Bidang Perhubungan dalam upaya penertiban aset,” sampainya. (YF)