/
/
headlinekepahiang

Perizinan RS Jalur Dua Dihentikan

250
×

Perizinan RS Jalur Dua Dihentikan

Sebarkan artikel ini

GO BENGKULU, KEPAHIANG – Pihak legislatif dan eksekutif Kabupaten Kepahiang kembali menggelar rapat terkait pembangunan rumah sakit yang dibangun Pemkab Rejang Lebong di Kawasan Jalur Dua, dimana lokasi tersebut termasuk dalam wilayah Kabupaten Kepahiang, yakni terletak di Kelurahan Durian Depun, Kecamatan Merigi. Rapat beralangsung tertutup dan berjalan sekira 2 jam di aula ruang bupati, Senin (27/1).

Ketua DPRD, Windra Purnawan, SP, dibincangi seusai rapat beliau mengatakan, dalam rapat tertutup itu pihaknya tidak membahas terkait kelanjutan MoU dengan pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, tapi membahas terkait 3 aset yang belum diserahkan oleh Pemkab Rejang Lebong kepada Kepahiang. Kata Windra, untuk melanjutkan MoU terkait pengoperasian Rumah Sakit Jalur Dua, pihaknya terlebih dahulu meminta Pemkab Rejang Lebog untuk menyerahkan 3 aset yang belum diserahkannya ke Pemkab Kepahiang, yakni, mess pemda yang terletak di Kelurahan Durian Depun, kemudian bekas pabrik penyulingan minyak nilam di Kecamatan Merigi dan tanah tempat didirikannya rumah sakit di kawasan Jalur Dua, Kecamatan Merigi. Jika 3 aset itu belum diserahkan, maka pihaknya (Pemkab Kepahiang,red) tidak akan meneruskan untuk membahas MoU terkait pengoperasian Rumah Sakit yang rencananya akan segera dioperasikan pihak Pemkab Rejang Lebong itu.

“Sebelum ada kejelasan 3 aset yang belum diserahkan oleh Pemkab Rejang Lebong kepada Pemkab Kepahiang, kami minta untuk menghentikan dulu segala bentuk perizinanan untuk pengoperasian rumah sakit itu. Kalau sudah ada kejelasan dan 3 aset itu sudah diserahkan maka kita akan melanjutkan untuk membahas masalah MoU rumah sakit itu,” kata Windra.

Hal senada juga disampaikan Plt.Kepala Dinas PTSP Kabupaten Kepahiang, Jono Antoni, dari hasil rapat yang digelar pihaknya dengan pihak legislatif, diputuskan untuk menghentikan sementara segala bentuk perizinan Rumah Sakit Jalur Dua, sampai ada kejelasan aset yang belum diserahkan pihak Rejang Lebong ke Kepahiang. Setelah ada kejelasan, baru pihaknya akan melanjutkan untuk membahas point-poit yang akan dicantumkan di dalam MoU kesepakatan antara Pemkab Rejang Lebog dan Pemkab Kepahiang.

“Sebelum ada kejelasan aset yang belum diserahkan oleh Pemkab Rejang Lebong ke Pemkab Kepahiang, kita akan menghentikan segala bentuk proses pengurusan perizinan Rumah Sakit di Jalur Dua itu,” beber Jono.(OJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *