/
/
headlineLebong

Jadi Temuan BPK, 2 OPD Diminta Selesaikan Dalam 60 Hari

189
×

Jadi Temuan BPK, 2 OPD Diminta Selesaikan Dalam 60 Hari

Sebarkan artikel ini

GO BENGKULU, LEBONG – Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Provinsi Bengkulu, terdapat 2 temuan yang dinilai janggal dalam belanja modal Pemerintah Kabupaten Lebong tahun anggaran 2019. Temuan itu terdapat di Dinas PUPR dan Sekretariat DPRD kabupaten Lebong. Adapun temuan di Dinas PUPR terkait pengerjaan fisik yang dilakukan oleh pihak rekanan yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara (KN).

Seperti, pekerjaan tidak sesuai kontrak pada dua paket pekerjaan senilai Rp 598 juta. Kemudian terdapat kelebihan bayar pada empat paket pekerjaan jalan lingkungan desa atas pekerjaan yang tidak dilakukan, senilai Rp 86 juta. Ada pula jaminan pelaksanaan yang belum dicairkan atas dua pekerjaan yang putus kontrak, sebesar Rp 129 juta. Tambah lagi adanya denda keterlambatan atas pekerjaan pembangunan jembatan Air Amen Desa Daneu (konstruksi beton) sebesar Rp 25 juta. Bukan hanya itu, terdapat pula potensi atas kelebihan bayar atas volume pekerjaan pembangunan Kantor Camat Uram Jaya sebesar Rp 38 juta. Semua itu adalah paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Kemudian ada pula temuan BPK terhadap belanja modal tahun anggaran 2019 di Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong, berbentuk aset kendaraan dinas. BPK menilai pengadaan mobnas unsur pimpinan DPRD Lebong tahun 2019 itu belum layak karena mobnas yang lama masih ada sehingga terdapat kelebihan penggunaan aset mobnas. Sesuai arahan BPK RI, aset tersebut harus dikembalikan ke Pemkab Lebong.

Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, Mustarani Abidin, SH., M.Si, membenarkan hal itu. Dikatakan sekda, untuk di Dinas PUPR kesalahannya bukan pada OPD nya, tapi lebih mengarah kepada pihak ketiga yang mengerjakan paket pekerjaan di OPD tersebut. Mekanismenya, dari pihak Inspektorat yang akan membuat konsepnya, kemudian dari pihaknya akan melayangkan surat tersebut ke OPD dimaksud baru kemudian pihak OPD menyampaikan ke pihak rekanan. Sama halnya dengan Sekretarita DPRD, pihaknya akan segera menyurati untuk segera menyelesaikan temuan dari BPK itu.

“Di awal Februari nanti kami akan segera menyurati OPD dimaksud untuk segera menyelesaikan temuan dari BPK itu, mereka dikasih waktu 60 hari,” terang sekda ketika dibincangi di ruang kerjanya, senin, (27/1).

Sementara Plt.Kepala Dinas PUPR Joni Prawinata, dibincangi Senin siang, beliaupun tak menampik akan hal itu. Dirinya mengaku telah mendapat bocoran terkait hasil temuan BPK di Dinas yang dia pimpin itu (PUPR,red), dirinya masih menunggu surat resmi dari Inspektorat, baru kemudian akan meneruskan ke pihak rekanan.

“Iya memang ada, tapi saya belum menerima surat resminya. Nanti kalau surat resminya sudah ada, kami akan teruskan ke pihak rekanan untuk segera diselesaikan,” singkat Joni. (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *