/
/
headlinehukum-peristiwakepahiang

Satresnarkoba Polres BU Bekuk 3 Pengedar Ganja

419
×

Satresnarkoba Polres BU Bekuk 3 Pengedar Ganja

Sebarkan artikel ini

GO BENGKULU, BENGKULU UTARA – Jajaran Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara berhasil mengamankan tiga orang pengedar narkoba golongan satu jenis ganja. Ketiga orang tersebut berinisal SA (24), MW (21), keduanya berasal dari Kecamatan Batik Nau dan TW berasal dari Kecamatan Arga Makmur.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto,S.I.K., MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Bayu Bayu Purwono dalam press release Kamis (23/1), menjelaskan, berawal dari laporan masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan oleh personil Satresnarkoba, kemudian dilakukan penangkapan terhadap ketiganya beserta mengamankan barang bukti sebanyak 10 paket yang siap diedarkan.

Diceritakan Kasat, sebelumnya saudara TW memesan Narkotika golongan I jenis ganja kepada saudara SA, dengan harga Rp 2,2 juta. Kemudian saudara SA menyuruh MW untuk membeli ganja tersebut di kota Bengkulu, menurut keterangan MW, dirinya membeli barang haram tersebut dengan saudara CN seorang napi di Lapas Bengkulu, dengan cara transfer uang terlebih dahulu baru kemudian barang dikasih.

“Oleh SA barang haram tersebut kemudian dikasih kepada TW. Aksinya itu SA menerima upah sebesar Rp 50 ribu. Dari perkara itu, ketiga tersangka dijerat dengan UU RI no 35 tahun 2009 pasal 144 dan 111 dengan ancaman 5 hingga 20 tahun Penjara,” jelas Iptu Bayu. (ME)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *