/
/
headlinehukum-peristiwakota bengkulu

Bejat, Selama 3 Tahun Pria ini Garap Anak Kandungnya

200
×

Bejat, Selama 3 Tahun Pria ini Garap Anak Kandungnya

Sebarkan artikel ini

GO BENGKULU – Seorang ayah bernisial APW (34), warga Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu, dilaporkan menyetubuhi putri kandungnya sendiri yang masih di bawah umur (14 tahun). Perbuatan terduga pelaku dilakukan terhadap korban sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) sekitaran tahun 2017 hingga korban duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas III. Terakhir kalinya perbuatan terduga pelaku dilakukan pada tahun 2019.

APW yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh melakukan perbuatan bejatnya itu saat istrinya sedang pergi ke salon. Putrinya yang sedang main handphone sambil nonton televisi dipaksa untuk disetubuhi. Agar tidak terungkap oleh ibu korban, terduga pelaku menjalankan aksinya ketika rumah dalam keadaan sepi sehingga terjadi berulang-ulang.

Selama kurang lebih 3 tahun melancarakan aksinya, akhirnya perbuatan terduga pelaku terungkap ketika korban menjalani tes kesehatan yang diselenggarakan salah satu instansi kesehatan.

“Perbuatan terduga pelaku ini tidak diketahui ibu korban karena korban diancam. Terungkapnya ketika ada pemeriksaan kesehatan dan korban bercerita kepada psikolog,” kata Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Indramawan S.IK.

Kemudian, terang Kasat, kepada psikolog itu korban bercerita bahwa dia pernah digauli oleh ayah kandungnya sendiri.

“Korban bercerita sambil menangis kepada psikolog, kemudian melapor ke Polres. Kami kemudian memanggil ibu korban. Ibu korban terkejut karena memang tidak mengetahui perbuatan suaminya,” terang Kasat.

Akibat perbuatan terduga pelaku, korban mengalami depresi dan stres sehingga kerab melukai tangannya sendiri dengan silet. Dari hasil visum, positif korban mengalami rusak pada selaput daranya. Terduga pelaku kemudian diamankan oleh petugas pada Rabu (22/1/2020) di kediamannya sekira pukul 17.30 WIB. Saat ini terduga pelaku mendekam di tahanan Mapolres Bengkulu dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. (BT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *