/
/
headlineLebong

Banmus Kurang Teliti, Rapat Paripurna Gagal Digelar

178
×

Banmus Kurang Teliti, Rapat Paripurna Gagal Digelar

Sebarkan artikel ini

GO BENGKULU, LEBONG – Rapat paripurna pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Lebong, terhadap nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang direncanakan hari ini (14/1), gagal digelar. Hal itu lantaran sebanyak 21 orang dari 25 anggota DPRD di Kabupaten Lebong tidak hadir. Terpantau dalam ruang rapat paripurna hanya dihadiri 4 orang anggota DPRD yakni ketua DPRD Carles Ronsen, dan 3 anggota lainnya, yakni, Rama Candra, Pip Haryono, dan Desi Fitriani.

Sesuai dengan peraturan DPRD Kabupaten Lebong nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib (tatib) DPRD, pasal 143 ayat 1 huruf c, maka rapat paripurna dinyatakan tidak bisa dilanjutkan lantaran tidak kuorum atau majelis yang hadir kurang dari separuh.

Data terhimpun sebelumnya, dari 21 orang yang tidak hadir itu 20 orang di antaranya tidak hadir dengan keterangan izin dan 1 orang dengan keterangan sakit. Namun lucunya, selang beberapa waktu setelah dinyatakan rapat ditunda satu persatu Dewan yang tidak hadir tadi mulai berdatangan, dan terpantau mereka langsung menggelar rapat internal di ruang tertutup.

Terkait hal itu awak gobengkulu.com mencoba mengkonfirmasi dengan beberapa anggota Dewan setelah digelarnya rapat tertutup di internal merkeka itu. Info yang didapat, rapat tertutup yang digelar mereka itu adalah rapat banmus untuk menjadwalkan ulang, kapan rapat paripurna pandangan umum fraksi terhadap nota pengantar Raperda yang disampaikan pihak eksekutif akan digelar.

“Terkait rapat paripurna pandangan fraksi terhadap nota pengantar Raperda yang tidak kuorum tadi, saya pastikan tidak ada permasalahan di internal kami (DPRD). Hal itu wajar saja, masa kemaren diusulkan hari ini kami sudah harus beri pandangan. Jangankan beri pandangan, baca aja kami belum,” tegas Wilyan yang juga sebagai ketua komisi I DPRD Kabupaten Lebong.

Tolong sampaikan juga kepada masyarakat, lanjut Wilyan, sebenarnya itulah salah satu wujud menunjukkan kwalitas dari Dewan yang sekarang, setiap Raperda yang diusulkan harus dikaji terlebih dahulu, bukannya langsung setuju-setuju saja karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. Beliau juga kembali mengingatkan, 8 Raperda yang disampaikan kemarin (rapat paripurna nota pengantar Raperda, Senin 13/1), semuanya adalah Raperda usulan dari eksekutif (bukan raperda inisiatif Dewan), jadi wajar saja kalau harus dikaji terlebih dahulu oleh pihaknya.

“Delapan Raperda yang diusulkan kemarin itu semuanya Raperda usulan bukannya Raperda inisiatif Dewan, jadi memang sudah seharusnya kami baca dan kaji terlebih dahulu karena menyangkut kepentingan masyarakat luas, jangan samakan dengan yang sudah-sudah, kami tidak mau asal terima saja,” sampainya.

Ditanya terkait kenapa dijadwalkan hari ini (14/1) kalau memang harus dikaji terlebih dahulu, beliau menyebutkan itu ranahnya banmus. Mungkin banmus mengira Raperda yang diusulkan tidak sebanyak itu, jadi dikiranya bisa langsung diberi pandangan hari ini, sementara jadwal sudah dibuat sebelumnya oleh banmus.

“Kalau terkait jadwal, ini urusannya banmus, mungkin banmus tidak tahu kalau Raperda yang diusulkan sebanyak itu (8 raperda,red). Tapi ini tadi sudah sepakat, rapat paripurna pandangan fraksi terhadap nota pengantar Raperda yang disampaikan eksekutif kemarin akan kita gelar tanggal 20 mendatang (20/1),” pungkasnya. (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *