/
/
headlineLebongpotret-desa

Keuangan Desa Dipegang Kades, Inspektorat Beri Binaan

171
×

Keuangan Desa Dipegang Kades, Inspektorat Beri Binaan

Sebarkan artikel ini

GO BENGKULU, LEBONG – Dalam rentang waktu 2019, Inspektorat Lebong telah melakukan pemeriksaan reguler terhadap 32 desa dari 93 desa yang ada di Kabupaten Lebong. Diakui Inspektur Inspektorat, Jauhari Candra, dari 93 desa yang ada pihaknya hanya berhasil menjangkau 32 desa yang tersebar di 12 kecamatan, lantaran keterbatasan personel yang ada di Inspektorat. Dari 32 desa yang diperiksa, beliau mengatakan, masih banyak temuan yang didapati pihaknya yang patut menjadi catatan bahkan patut diberi binaan baik berupa teguran lisan bahkan sampai ke teguran tertulis. Temuan yang paling banyak adalah pelanggaran administrasi, tapi diakuinya masih dalam skala ringan.

“Yang paling banyak adalah pelanggaran administrasi, tapi masih dalam skala ringan dan kita beri binaan,” kata Jauhari, ketika dibincangi awak gobengkulu.com di ruang kerjanya, Rabu siang (31/12/2019).

Ditambahkan Jauhari, dari 32 desa yang masuk ke dalam pemeriksaannya itu ada sekitar 10 desa yang boleh dikatakan kepala desanya melakukan pelanggaran berat dan berpotensi melakukan penyimpangan kalau dibiarkan berlarut. Pelanggaran dimaksud adalah kaur keuangan desa tidak difungsikan, tugas kaur keuangan malah diambil alih oleh kepala desa.

“Ada sekitar 10 desa dari 32 desa yang kita periksa ternyata keuangan desa dipegang sendiri oleh kepala desanya, sementara kaur keuangan tidak difungsikan,” ungkapnya.

Hal demikian itu (uang dipegang kepala desa,red), menurut Jauhari tidak dibenarkan dan dikhawatirkan akan berpotensi terjadinya penyimpangan dalam menggunakan anggaran, baik dana desa (DD) maupun anggaran dana desa (ADD).

“Sepuluh desa tersebut sudah langsung kami tegur/bina secara lisan dan mungkin dalam waktu dekat akan ditegur melalui surat Bupati,” imbuh Inspektur.

Lebih jauh Jauhari berharap OPD tekhnis lebih aktif dalam melakukan pembinaan, dalam hal ini Dinas PMD-Sos. Tolong sampaikan kepada kepala desa terkait peraturan-peraturan yang harus dipatuhi dan apa saja yang dilarang.

“Sebagai OPD teknis, PMD-Sos harus lebih aktif memberikan binaan kepada kepala desa, bila perlu gelar sosialisasi terkait peraturan-peraturan yang harus dipatuhi di pemerintahan desa, kami siap membantu untuk menjadi nara sumber,” pungkasnya. (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *