/
/
headlinekepahiang

Diduga Lakukan Pungli 5 Orang Diamankan Polsek Kepahiang

182
×

Diduga Lakukan Pungli 5 Orang Diamankan Polsek Kepahiang

Sebarkan artikel ini

GO BENGKULU, KEPAHIANG – Moment liburan Tahun Baru 2020 yang dirayakan oleh masyarakat dengan berlibur di tempat wisata dikotori dengan ulah 5 warga yang melakukan Pungli (Pungutan Liar). Peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu (1/1) sekitar pukul 16.30 WIB, di Jalan Lintas Desa Bogor Baru, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang. Saat beraksi melakukan Pungli, kelima pelaku tertangkap tangan oleh Kapolsek Kepahiang Iptu. Kadi Karjito, yang saat itu sedang berpatroli dengan anggotanya. Mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa adanya praktek pungli di daerah tersebut yang merupakan jalan lintas menuju ke obyek wisata perkebunan teh Kabawetan.

Mirisnya 2 orang dari pelaku berstatus mahasiswa, Dr (21) dan Yf (20), keduanya warga Kelurahan Pensiunan, Kecamatan Kepahiang. Selain 2 orang tersebut, polisi juga mengamankan 3 pelaku lainnya, yakni, Fd (29), warga Desa Air Sempiang, Kecamatan Kabawetan, Rf (21), warga Desa Bogor Baru, Kecamatan Kepahiang, dan Ag (24), warga Desa Tangsi Baru, Kecamatan Kabawetan.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Kepahiang, AKBP. Suparman, S.I.K., M.A.P, melalui Kapolsek Kepahiang, Iptu. Kadi Karjito. Diceritakan Kapolsek, pada saat dirinya bersama anggotanya melakukan patroli ke arah Desa Kampung Bogor, pihaknya menemukan adanya kemacetan arus lalu lintas menuju lokasi objek wisata Kabawetan. Di tengah perjalanan ada warga yang memberitahu bahwa di depan ada 5 orang yang melakukan pemungutan uang terhadap pengendara sepeda motor dan mobil dengan menggunakan ember warna merah, dengan modus mengurai kemacetan. Dalam aksinya Fr berperan sebagai pemegang ember dan meminta pungutan kepada pengguna jalan yang melintas, sementara 4 orang lainnya berpura-pura mengurai kemacetan.

“Pada saat kita amankan kita dapati uang receh sebesar Rp78.700,- di dalam ember warna merah yang digunakan, selanjutnya lima orang pelaku kita amankan di Polsek Kepahiang untuk diperiksa lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

Dilanjutkan Kapolsek, kendatipun kelima pelaku mengaku tidak melakukan pemaksaan dalam meminta uang kepada pengguna jalan yang melintas di daerah tersebut, tapi dikatakan Kapolsek tindakan mereka itu melanggar peraturan dan meresahkan pengguna jalan.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan, kelima pelaku kita pulangkan dengan membuat surat perjanjian di atas materai tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan disaksikan oleh perangkat desa,” pungkasnya. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *