/
/
headlinehukum-peristiwaLebongpotret-desa

Cerita Kelam Dana Desa, Tercatat 5 Kades di Lebong Masuk Bui

105
×

Cerita Kelam Dana Desa, Tercatat 5 Kades di Lebong Masuk Bui

Sebarkan artikel ini

GO BENGKULU, LEBONG – Program  dana desa yang dikucurkan pemerintah sejatinya untuk mensejahterakan masyarakat desa sebagai salah satu wujud pemerataan pembangunan agar tidak ketinggalan dengan masyarakat perkotaan yang notabenenya telah terlebih dulu menikmati fasilitas, sarana dan prasarana dari pemerintah. Namun miris program yang pro rakyat kecil itu telah memakan banyak korban lantaran kelalaian dari pejabat desa setempat dalam menjalankan tugasnya dalam pengelolaan dana desa.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, sejak dikucurkan program dana desa tahun 2015 silam sudah ada 5 korban kepala desa yang terciduk, bahkan lebih dari itu perangkat desa yang dianggap ikut membantu pun ikut terseret.

Kejadian pertama terjadi pada tahun 2017, kepala desa Pelabai, Kecamatan Pelabai diciduk Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebong lantaran terbukti telah menyalah gunakan dana desa tahun anggaran 2016.

Kemudian di tahun yang sama terjadi lagi, dua kepala desa beserta 1 bendahara kembali diciduk Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebong dan ditahan dengan pasal yang tak jauh beda yakni, menggelapkan uang negara dari sumber DD ADD tahun anggaran 2016. Dua kepala desa tersebut yakni, kepala desa Ketenong I beserta bendahara desa (kaur keuangan sekarang, red) dan Kepala Desa Biyoa Putiak, Kecamatan Pinang Belapis, ditahan pada 21 November 2017 silam.

Tidak berhenti sampai di situ, pada tahun 2019 tepatnya pada 22 Mei 2019, Kejaksaan Negeri Lebong melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Air Kopras, Kecamatan Pinang Belapis, dengan perkara yang sama, yakni menyalahgunakan penggunaan DD ADD tahun anggaran 2016.

Cerita kelam kepala desa belum berakhir, Selasa kemarin (3/12/2019), Kejaksaan Negeri Lebong kembali melakukan penahanan terhadap DC, Kepala Desa Nangai Amen, Kecamatan Lebong Utara. DC diduga telah melakukan tindak pidana korupsi DD ADD tahun anggaran 2018 lalu dengan kerugian negara mencapai Rp 323 juta.

Sekdakab Lebong, Mustarani Abidin, SH., M.Si. menyikapi hal itu, beliau menghimbau kepada seluruh kepala desa yang ada di Kabupaten Lebong beserta jajarannya agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Perlu diingat, lanjut sekda, dana desa adalah uang rakyat yang dikucurkan melalui dana desa yang harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat bukan untuk kepentingan pribadi. Lebih jauh, beliau mengatakan dalam waktu dekat akan mengumpulkan seluruh kepala desa untuk diberikan arahan.

“Rencana nanti para kepala desa akan kita kumpulkan untuk diberikan arahan,” singkat Sekda, Kamis (5/12). (YF)

Berita terkait :

Kades Air Kopras Diciduk Kejari Lebong

Kades Nangai Amen Ditahan, Camat Diminta Segera Usulkan Pjs

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *