GO BENGKULU, LEBONG – Dana Desa sebelumnya disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) baru kemudian disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD), tapi di tahun 2020 mendatang kabarnya DD akan disalurkan langsung dari RKUN ke RKD tanpa melalui RKUD lagi. Hal itu berdasarkan surat dari Direktur Pelaksanaan Keuangan Kementrian Keuangan Nomor ND-111194PB.2/2019, tertanggal 20 Desember 2019 tentang Data Supplier Dana Desa TA 2020 yang ditujukan ke Para Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan Para Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa
Adapun dalam surat tersebut diantaranya tertulis:
Sehubungan dengan penyaluran Dana Desa TA 2020 oleh KPPN, bersama ini disampaikan sebagai berikut:
- Penyaluran Dana Desa TA 2020 akan dilaksanakan dengan cara pemindah bukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD).
- Dalam rangka persiapan penyaluran Dana Desa TA 2020, diminta kepada Kepala KPPN berkoordinasi dengan Dinas/Badan Pengelola Keuangan Daerah untuk melakukan pendataan RKD masing-masing desa yang dibutuhkan dalam pendaftaran data supplier pada aplikasi SPAN dan SAKTI.
- Pendataan RKD
- Kepala KPPN diminta agar menyampaikan Daftar Pendataan RKD selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2019.
- Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan melakukan koordinasi dengan Kepala KPPN di wilayah kerjanya agar pendataan RKD dapat diselesaikan tepat waktu.
Dari poin surat tersebut bisa disimpulkan mulai tahun 2020 mendatang Dana Desa tidak lagi disalurkan ke RKUD tetapi akan disalurkan langsung dari RKUN ke RKD.
Kepala Dinas PMD-Sos, Reko Haryanto, S.I.P., M.Si, melalui Kepala Bidang PMD, Eko Budi Santoso, SP., M.Eng, membenarkan hal itu. Beliau membenarkan bahwa sudah ada surat nota dinas dari Direktur Pelaksanaan Keuangan Kementrian Keuangan tentang perubahan mekanisme penyaluran Dana Desa yang akan dimulai di tahun 2020 mendatang. Namun demikian, dirinya mengaku belum tahu persis seperti apa mekanismenya nanti, sementara ini pihaknya sedang menyiapkan data.
“Iya memang benar sudah ada surat tentang perubahan mekanisme penyaluran DD, sebelumnya DD disalurkan dari RKUN ke RKUD terlebih dahulu baru kemudian dari RKUD disalurkan ke RKD, tapi saya belum tahu persis mekanismenya seperti apa, saat ini kami sedang menyiapkan data,” jelasnya Sabtu (22/12).
Hal senada diungkapkan Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Erik Rosyadi, melalui Kepala Bidang Anggaran, Riswan Efendi, bahwa di tahun 2020 mendatang penyaluran dana desa tidak lagi melalui RKUD, Dana Desa akan disalurkan langsung dari RKUN ke RKD masing-masing. Hanya saja, lanjut Riswan, untuk alokasi dana desa (ADD), pihak desa masih akan berhubungan dengan pihaknya karena sumber anggarannya dari APBD yang tersimpan di RKUD.
“Iya, di tahun 2020 nanti DD akan disalurkan langsung dari RKUN ke RKD. Tapi untuk ADD mekanismenya tetap, disalurkan dari RKUD ke RKD karena anggarannya bersumber dari APBD,” terangnya. (YF)