GO BENGKULU, BENGKULU UTARA – Hubungan inces kembali terjadi, kali ini dilakukan oleh ayah kandung dan korbannya adalah anaknya sendiri yang masih duduk di bangku SMP berusia 15 tahun, terjadi di wilayah hukum polres BU.
Menurut pengakuan korban kepada ibunya, perbuatan bejat ayahnya itu dilakukan sekira bulan mei 2019 lalu, dan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, kini korban tengah hamil 7 bulan. Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban didampingi oleh keluarga melaporkan pelaku yang merupakan suaminya sendiri itu ke Polsek Putri hijau pada jumat (20/12).
Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto S.I.K., MH. melalui kapolsek Putri Hijau, Iptu.Fery Octaviari Pratama, S.I.K., MH. kepada awak media beliau membenarkan telah menerima laporan persetubuhan anak dibawah umur dan pelakunya adalah ayah kandung korban.
Setelah laporan itu diterima, jajaran Satreskrim Polsek Putri Hijau langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku untuk mempertangung jawabkan perbuatannya.
“Benar, kita telah menerima laporan kasus persetubuhan kepada anak dibawah umur dan pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri. Saat ini pelaku sudah diamankan di kantor untuk menjalani proses pemeriksaan,” terang Kapolsek (ME ).