/
/
headlinekepahiangpotret-desa

BPD Tuntut Kenaikan Gaji

199
×

BPD Tuntut Kenaikan Gaji

Sebarkan artikel ini

GO BENGKULU, KEPAHIANG – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Kepahiang mengeluhkan akan kesejahteraan pihaknya. Keluhan itu diungkapkan oleh mereka (BPD, red), dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Kepahiang, pada Senin (16/12), di aula banggar DPRD Kepahiang.

Disampaikan ketua forum BPD Kabupaten Kepahiang, Mikson, pihaknya menilai ada kesenjangan siltap (penghasilan tetap) antara BPD dengan kepala desa beserta perangkatnya. Sementara menurutnya BPD mempunyai beban kerja yang tidak jauh beratnya dengan kepala desa beserta jajarannya.

“Kami juga memiliki beban kerja yang berat dan sejajar dengan kades serta perangkat, untuk itu kami meminta gaji minimal setara dengan perangkat desa,” sampainya.

Diungkapkannya, beberapa hari yang lalu pihaknya sudah berdiskusi dengan bupati, dan saat itu bupati menyarankan untuk meminta pendapat, saran dan masukan ke DPRD, mengingat sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 asas pemerintahan daerah adalah bupati dan DPRD.

“Saat ini jabatan kepala desa di Kabupaten Kepahiang menerima siltap sebesar Rp 2 jutaan ditambah tunjangan sebesar Rp 500 ribuan, sekretaris desa (sekdes) sebesar Rp 1,5 jutaan dan perangkat desa sebesar Rp 1 jutaan. Sementara BPD hanya mendapat 30 persen dari gaji kepala desa, yakni sekitar Rp 700 ribuan per bulannya untuk jabatan ketua. Untuk wakil ketua hanya menerima Rp 500 ribuan. Sementara untuk anggota hanya Rp 400 ribuan. Tidak bisa dipungkiri kecemburuan sosial atas perbedaan penghasilan antara BPD dan kades serta perangkat hampir terjadi di setiap desa,”bebernya.

Menanggapi hal itu, anggota komisi I yang juga menjabat sebagai ketua Bapem Perda, Franco Escobar, S.Kom, pihaknya menyambut baik aspirasi dari BPD itu, namun demikian, menurutnya pembayaran honor BPD itu tidak bisa melangkahi peraturan yang mengaturnya, baik peraturan pemerintah ataupun Permendagri.

“Terkait nominal honor BPD ini saya rasa sudah ada regulasi hukum yang mengaturnya, untuk itu saya sarankan kepada teman-teman BPD untuk menjalin komunikasi yang baik dengan kepala desa, kita kan ada DD dan ADD yang bisa digunakan untuk mendirikan BUMDES ataupun yang lainnya yang bisa dijadikan sebagai PAD desa yang secara langsung dapat memberikan manfaat dan peningkatan kesejahteraan perangkat desa dan BPD,” jelasnya.

Hal senada diungkapkan ketua komisi I, Ansori, seorang kepala desa harus bersinergi dengan BPD, BPD berhak mengusulkan program ke kepala desa baik program pemberdayaan ataupun program lainnya. Dikatakan Ansori, APBDes yang disusun dan disetujui oleh BPD harus benar-benar dipahami dan dipertanggungjawabkan bersama. Jangan sampai APBDes disusun sendiri oleh kades, sementara BPD hanya disuguhi lampirannya saja untuk tanda tangan, hal itu lah yang nantinya ditakutkan  akan berpotensi terjadi pelanggaran hukum.

“Kades dan BPD itu harus sinergi, BPD berhak mengajukan program ke kades, BPD juga harus dilibatkan dalam menyusun APBDes,” ujarnya.

Ditambahkannya, seorang kepala desa harus transparan dan akuntabel dalam menjalankan program dana desa, baik DD maupun ADD. Dirinya juga mengaku akan segera memanggil Dinas PMD dan kepala desa agar dapat membangun kerja sama yang baik dengan komponen pelaksana pemerintahan desa.

“Kami akan pelajari dulu kelurahan dari teman-teman BPD ini, dan yang pastinya kami dukung penuh apalagi rancangan tentang kenaikan gaji dan honor ini sudah di meja bupati, dan bukan hal yang mustahil untuk kita usulkan perda yang mengatur tentang penyelenggaraan pemerintah desa dan perlindungan perangkat desa dalam propem perda tahun 2021 mendatang,” pungkasnya. (OJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *