GO BENGKULU, LEBONG – Carut marut dunia pendidikan di Kabupaten Lebong semakin menggila saja. Baru-baru ini salah satu mantan pejabat di Dinas tesebut diciduk Kejaksaan Negeri Lebong, lantaran diduga telah melakukan pemotongan anggaran uang pengawas UN tahun anggaran 2017, dan sudah di amar putusan hakim yakni yang bersangkutan divonis 4 tahun penjara.
Menariknya, dalam fakta persidangan terdakwa juga membeberkan kebobrokan di internal Dikbud itu sendiri dan tidak sedikit nama-nama pejabat di Dinas tersebut yang disebut telah melakukan tindak pidana melawan hukum dengan mengangkangi berbagai aturan yang semestinya. Bahkan lebih dari itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Lebong terkait ulah oknum di Dinas tersebut. Sejauh ini belum diketahui seperti apa kelanjutan dari laporan terdakwa, apakah ditindak lanjut atau hanya dijadikan tumpukan berkas saja.
Bukan itu saja, tidak lama ini beredar informasi ada oknum kepala sekolah yang baru saja membayarkan uang pengawas UN tahun 2016 lalu tapi baru dibayarkan di bulan November tahun 2019.
Tidak selesai sampai di situ, baru-baru ini juga para guru PAUD datang dan mengadu kepada DPRD Kabupaten Lebong, mereka mengadukan nasip mereka yang belum sama sekali menerima dana bantuan operasional pendidikan (BOP PAUD) tahun anggaran 2019, sementara tahun anggaran 2019 sudah hampir berakhir.
Sementara berpedoman dengan Permendikbud no 4 tahun 2019 tentang juknis BOP disalurkan dua tahap, yakni tahap ke satu paling cepat bulan Maret dan tahap ke dua paling cepat bulan Agustus. Tapi yang terjadi di Kabupaten Lebong tahap I BOP PAUD baru masuk ke kas daerah pada akhir November dan itu pun belum 100 persen dari anggaran tahap I yang semestinya Rp 1,2 miliar, tapi yang masuk ke kas daerah hanya senilai Rp 633 juta.
Hingga saat ini belum diketahui seperti apa nasip BOP PAUD di Kabupaten Lebong, akankah dicairkan 100 persen atau akan mengendap tak terserap?
Menyikapi hal itu sekdakab Lebong H.Mustarani Abidin, SH., M.Si. geram dan menegaskan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar segera menyelesaikan segala sesuatunya agar anggaran BOP PAUD segera tersalurkan.
“Kenapa pihak Dikbud harus takut, ada apa dengan penyaluran BOP, penyalurannya kan ditransfer ke rekening mereka masing-masing, kalau memang mereka bermasalah biarlah pihak penegak hukum yang bertindak,” ujar sekda, seusai memimpin rapat TEPRA di ruang Graha Bina Praja, Selasa (10/12).
Sekda juga menegaskan, jajaran Dikbud harus menjalankan fungsinya dengan baik, jangan berdiam diri saja.
“Kasian lihat mereka (guru PAUD, red), sudah tidak dibayar, anggaran BOP nya juga tidak dicairkan,” lanjut Sekda.
Sementara Kepala Bidang Anggaran BKD Lebong, Riswan, beliau mengatakan, pihaknya hanya bertugas dalam hal proses penyaluran, sementrara untuk dapat dicairkan atau tidak itu tugasnya di OPD teknis. Beliaupun menjelaskan untuk mencarikan BOP tahap II, laporan harus disampaikan paling lambat tanggal 30 November, tapi apabila di tanggal tersebut laporan belum juga disampaikan, laporan masih akan ditunggu paling lambat 10 Desember tapi dengan catatan, anggaran akan disalurkan ke kas daerah tapi harus ada rekomendasi dari Kemendikbud ke Kemenkeu. Beliau juga mengakui laporan dari Dikbud Lebong sudah terlambat, dan baru disampaikan pada 6 Desember lalu. Dengan demikian pihaknya masih menunggu apakah rekomendasi dari Kemendikbud bisa diterima pihak Kemenkeu atau tidak.
“Kami belum bisa memastikan apakah akan cair atau tidak, tapi yang pasti laporan sudah disampaikan pada 6 Desember lalu, dan saat ini sedang dalam proses rekomendasi dari Kemendikbud ke Kemenkeu, kalau bisa diterima oleh Kemenkeu maka dana tersebut akan cair tapi kalau tidak, ya saya juga tidak tahu, karena itu kewenangan mereka,” jelas Riswan.
Sementara dilansir dari radarlebong.com yang tayang beberapa hari lalu (19/11), kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, M.Taufik Andari, M.Pd, melalui Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan, Andri Darmawan, S.Pd. dalam hearing para guru PAUD dengan Dikbud yang difasilitasi DPRD Lebog (18/11), beliau meminta kepada lembaga PAUD untuk membaca kembali juklak juknis pencairan BOP PAUD, sebab salah satu syarat pencairan BOP PAUD adalah laporan pertanggung jawaban atau laporan realisasi tahun anggaran sebelumnya yaitu tahun 2018.
“Perlu diketahui bahwa laporan realisasi DAK non fisik 2018 terlambat disampaikan. Pihak kementerian pun pernah mempertanyakan laporan realisasi DAK BOP PAUD tahun anggaran 2018, dan laporan realisasi itu baru ada pada pertengahan 2019. Dan itu pak Kabid anggaran tahu ceritanya,” beber Andri sembari melirik Kabid anggaran, Riswan, yang juga hadir dalam hearing tersebut.
Entah apa yang terjadi dengan Dinas yang membidangi dunia pendidikan ini, kabarnya perkara BOP PAUD ini juga sudah dilirik pihak Kejaksaan Negeri Lebong.(YF)