GO BENGKULU, KEPAHIANG –
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang dibangun Pemkab Rejang Lebong di atas lahan milik Kabupaten Kepahiang, tepatnya di daerah Jalur Dua, Kelurahan Durian Depun, Kecamatan Merigi, terancam batal operasi. Dikatakan demikian bukan tanpa alasan, gedung baru yang tengah dibangun dan hampir rampung itu dapat kritikan keras dari Legislatif Kabupaten Kepahiang.
Sebelumnya dalam rapat dengar pendapat yang digelar legislatif dan jajaran eksekutif Kepahiang beberapa hari lalu, tapatnya Selasa, 3 Desember, ketua DPRD Kepahiang, Windra Purnawan, SP. dengan suara lantang dan tegas menyebutkan dan beliau nyatakan akan melayangkan surat resmi secara kelembagaan kepada bupati untuk menghentikan segala bentuk proses perizinan RS tersebut. Statement ketua tersebut bukan main-main, tepat di hari Jumat (6/12) surat dimaksud benar-benar dilayangkan kepada saudara Bupati.
“Surat sudah dikirim, saya belum dapat info dari sekwan apakah sudah dibalas atau belum,” singkat ketua.
Sementara Bupati Kepahiang, Dr.Ir. Hidayatullah Sjahid, MM., IPU, beliau membenarkan hal itu. Diakuinya, memang ada surat dari Lembaga Legislatif terkait permintaan untuk menghentikan segala bentuk proses perizinan RS tersebut, dan tentunya akan menjadi referensi pihaknya, lebih jauh beliau mengaku akan menggelar rapat internal guna membahas tindakan yang akan diambil ke depannya.
“Tentu menjadi perhatian dan referensi kita. Saya ini pejabat publik tidak bisa berjalan sendiri, ada pihak legislatif dan masyarakat sebagai kontrol kita dalam bekerja. Dalam waktu dekat kita akan bahas secara internal terkait nota kesepahaman yang diperlukan,” ungkap Bupati.
Sementara dikutip dari bengkulu.antaranew.com, Pemkab Rejang Lebong melalui Sekretaris Daerah, RA Denni, mengatakan saat ini pihak RS tengah mengurus perizinan operasi RS tersebut. Beliau juga mengakui segala bentuk perizinan harus dikeluarkan dari Pemkab Kepahiang dan pihaknya (Pemkab Rejang Lebong, red) tidak bisa mengintervensi Pemkab Kepahiang karena itu memang kewenangan mereka (Pemkab Kepahiang, red).
“Semua persyaratannya sudah kita penuhi, tinggal mereka menilai, memberi atau tidak memberi izin itu hak mereka. Tugas kita dan kewajiban kita sudah menyampaikan persyaratan pengajuan izin,” ujar Sekda.
Beliau juga berharap pengelolaan RS jalur dua tidak lagi dipersoalkan karena menyangkut kemaslahatan masyarakat. Dilanjutkannya, rencananya Pemkab Rejang Lebong akan segera memfungsikan RSUD Jalur Dua dan akan merelokasi RSUD Curup.
“Kita akan segera memfungsikan rumah sakit itu, ini sesuai dengan kesepakatan pada tahun 2017, dimana Pemprov Bengkulu telah menyerahkan pengelolaannya kepada Pemkab Rejang Lebong,” jelasnya. (OJ)