GO BENGKULU, LEBONG – Setelah melakukan penyelidikan hampir 6 bulan lamanya, Kejaksaan Negeri Lebong resmi melakukan penahanan terhadap kepala desa (Kades) Nangai Amen,Kecamatan Lebong Utara, DC, pada Selasa siang (3/12) sekira pukul 14.00 WIB. DC ditahan atas dugaan telah melakukan penyimpangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2018 senilai Rp 323 juta.
Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Tubei, Endang Sudarma, SH., MH. melalui Kasi Pidsus Eddy Sugandi Tahir, SH, pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak bulan Juli lalu. Dari hasil penyelidikan ditemukan adanya indikasi penyimpangan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018. Dari hasil audit yang dilakukan oleh pihak Inspektorat ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 323 juta dari total nilai DD dan ADD tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 1.162.345.600.
“DC ditahan atas dugaan penyimpangan anggaran DD dan ADD tahun anggaran 2018 lalu, berdasarkan audit dari Inspektorat nilainya sekitar Rp 323 juta,” jelasnya.
Kepala Dinas PMD-Sos, Reko Haryanto, S.Sos., M.Si. dikonfirmasi terkait penahanan DC yang diduga telah menyimpangkan penggunaan DD ADD tahun anggaran 2018 lalu, beliau sangat menyayangkan hal itu. Menurutnya, tidak semestinya seorang kepala desa yang dipercaya oleh masyarakat untuk memimpin dan membangun desa malah menyalah gunakan amanah. Seharusnya seorang kepala desa itu menjalankan tupoksinya dengan baik, bukannya malah memanfaatkan kesempatan yang ada dan menghambur-hamburkan uang negara untuk kepentingan pribadi.
“Saya sangat menyayangkan hal itu, tidak seharusnya seorang kepala desa menghambur-hamburkan uang negara hanya untuk kepentingan pribadinya, ya kalau sudah terjadi silahkan saja pertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkap Kadis, Kamis (5/12).
Terkait kekosongan di desa Nangai Amen lantaran Kepala Desanya ditahan, Reko meminta untuk sementara Camat Lebong Utara bisa menunjuk pelaksana harian (Plh) untuk menjalankan roda pemerintahan desa setempat. Lebih jauh lagi beliau juga meminta kepada Camat untuk segera mengusulkan nama untuk pejabat sementara (Pjs) agar dapat di SK kan, mengingat desa tersebut belum merealisasikan DD ADD tahap I, II dan III tahun anggaran 2019. Sementara untuk pengusulan DD ADD hanya dapat dilakukan oleh kepala desa definitif atau Pjs yang di SK kan bupati.
“Kita minta camat setempat segera mengusulkan nama Pjs untuk dapat di SK kan, agar DD ADD tahun anggaran 2019 bisa diuisulkan,” pungkasnya. (YF)