GO BENGKULU, KEPAHIANG – Rumah Sakit Umum Daerah di jalur dua Kelurahan Durian Depun, Kecamatan Merigi yang dibangun Pemkab Rejang Lebong kembali berpolemik. DPRD Kabupaten Kepahiang meminta Bupati Dr.Ir. Hidayatullah Sjahid, MM., IPU. menghentikan segala bentuk perizinan terhadap rumah sakit tersebut . Hal itu bukan tanpa alasan, dikatakan Ketua DPRD Kepahiang, Windra Purnawan, SP. Pemerintah Kepahiang harus tegas dan harus segera menghentikan segala bentuk perizinannya, selagi belum ada ketentuan yang jelas antara Pemkab Rejang Lebong dengan Pemkab Kepahiang.
“Kami akan segera menyurati saudara Bupati agar menghentikan segala perizinan terhadap RS yang dibangun oleh Pemkab Rejang Lebong di wilayah Kabupaten Kepahiang itu selagi belum ada MoU yang jelas, karena kita menganggap dan pembahasan yang berkembang di DPRD Kepahiang itu wilayah kita, berdasarkan undang-undang no 39 tahun 2003,” ungkap Windra.
Ditanya MoU seperti apa yang dimaksud, beliau belum bisa menjelaskan seperti apa, namun demikian, tentunya akan ada rapat internal pemerintah Kabupaten Kepahiang terlebih dahulu untuk mengkaji Mou yang dimaksud. Tapi harus ada kesepakatan terlebih dahulu antara Pemkab Kepahiang dan Pemkab Rejang Lebong, apakah akan dipihak swastakan, apakah akan dikelola oleh pihak Rejang Lebong atau siapa, tapi harus ada kontribusi terhadap Kepahiang.
“Jika sudah jelas kesepakatan antara Kepahiang dan Rejang Lebong, baru nanti kita akan kaji dan rapat untuk menentukan MoU yang akan kita jalin, tapi intinya harus jelas, karena itu wilayah kita,” tegasnya.
Sementara kepala DPMTSP Kabupaten Kepahiang, M. Salihin, M.Si. menjelaskan, untuk mengurus suatu perizinan saat ini melalui Online Single Submission (OSS). Dikatakannya, saat ini pihak manajemen Rumah Sakit (pemkab Rejang Lebong,red), sudah mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB), kemudian RS tersebut juga sudah mengantongi rekomendasi izin tata ruang guna mendapatkan rekomendasi penerbitan IMB dari pihak PUPR, namun demikian dijelaskan Salihin, untuk mengeluarkan izin suatu kegiatan itu butuh waktu yang panjang, karena banyak tahapan dan mekanisme yang harus dilalui.
Diakui olehnya, pihak Rejang Lebong sudah beberapa kali mempertanyakan penerbitan izin operasionalnya, tapi pihaknya (DPMTSP, red) belum bisa mengeluarkan itu, karena persyaratannya belum lengkap.
“Pihak Rejang Lebong sudah berapa kali mempertanyakan terkait izin operasionalnya, tapi kita belum bisa menerbitkan itu karena persyaratan mereka belum lengkap. Saat ini mereka baru punya, NIB, rekomendasi IMB dari PUPR dan rekomendasi izin lingkungan dari DLH,” jelasnya. (OJ)