/
/
headlinehukum-peristiwaLebong

Dikbud Lebong Dilaporkan ke Kejari

73
×

Dikbud Lebong Dilaporkan ke Kejari

Sebarkan artikel ini
Kasi Pidsus Kejari Lebong, Eddy Sugandi Tahir, SH

GO BENGKULU, LEBONG – Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebong dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Lebong, pada Senin (2/11), salah satunya perkara uang pengawas ruang UN/UASBN tahun anggaran 2016. Perkara tersebut dilaporkan oleh kuasa hukum terdakwa TN, Sopian S Siregar, SH., M.Kn. Sebelumnya  TN ditetapkan sebagai tersangka perkara pemotongan uang pengawas ruang UN/UASBN tahun anggran 2017 yang saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Dalam pengaduannya, Sopian membeberkan beberapa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lebong. Sopian menyebutkan beberapa saksi yang dihadirkan dalam persidangan kliennya, TN, terkait perkara UN 2017, memberikan keterangan palsu dalam persidangan, saksi mengaku uang pengawas UN/UASBN tahun anggaran 2016 dan tahun-tahun sebelumnya sudah dibagikan semua, padahal nyatanya uang ngawas tahun 2016 baru dibagikan tahun 2019. Beliau juga menyebutkan, adanya kesepakatan seluruh Kepala Bidang di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebong, untuk menyetujui adanya potongan 15 persen untuk semua item kegiatan di Dikbud Lebong oleh bendahara atas perintah kepala dinas.

Hal tersebut menurutnya jelas dan terang telah melanggar pasal 12 undang-undang nomor 20 tahun 2001 perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

“Iya kita laporkan, kita minta pihak kejaksaan bisa usut sampai tuntas dan jangan tebang pilih dalam menegakkan hukum,” kata Sopian.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Lebong, Endang Sudarma, SH., MH, melalui Kasi Pidsus Eddy Sugandi Tahir, SH. membenarkan adanya laporan terkait perkara dugaan penyimpangan anggaran kegiatan UN/ASBN tahun 2016. Tapi beliau mengaku belum membaca dan melihat laporan tersebut, Gandi mengatakan, laporan dari Sopian diterima oleh JPU dan baru disampaikan kepadanya secara lisan. Dilanjutkan Sugandi, atas laporan itu pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu, baru kemudian mengambil langkah. Dirinya juga mengaku belum bisa memastikan apakah ada unsur pidananya atau tidak yang pasti akan dipelajari dulu.

“Iya memang ada laporan dari kuasa hukum terdakwa TN, tapi saya belum baca. Nanti akan kita pelajari dulu dan kita akan melakukan pemgumpulan data,” ungkap Gandi, Selasa (26/11).

Sebelumnya, salah satu kepala sekolah, Catur, yang disebut-sebut sebagai sumber uang yang baru dibayarkan itu, beliau mengakui kalau honor pengawas tahun 2016 lalu baru diserahkannya kepada bendahara pada awal tahun 2019 lalu, sekira bulan Januari, tapi beliau mengaku lupa tepatnya tanggal berapa. Ditanya kenapa kegiatan tahun 2016 baru dibayar 2019, Catur mengaku uang tersebut terpakai olehnya pada saat itu. Menjelang dirinya dimutasi pada awal tahun 2019 lalu, dirinya baru ingat kalau ada honor pengawas yang belum dibayarkannya.

“Mungkin duit itu dulu terpakai oleh saya, menjelang saya dimutasi pada awal 2019 lalu saya baru ingat kalau ada honor pengawas yang belum saya bayar, makanya saya bayar awal 2019 lalu,” elak Catur saat dikonfirmasi, Rabu (20/11).

Berikut daftar nama yang dilaporkan:

  1. Kepala Dinas Dikbud Lebong, Taufik Andari, M.Pd
  2. Fery Jurnalis Staf Bagian Perencanaan dan Keuangan
  3. Armen Bastari mantan kepala sekolah SMPN 1 Bingin Kuning/ketua MKKS
  4. Seluruh kepala sekolah SD/SMP Kabupaten Lebong yang menyelenggarakan UN-UABN tahun 2016
  5. Catur Sugito, Kepala SMP 1 Lebong Sakti
  6. Imam Sutanto Bendahara pengeluaran Dikbud Lebong tahun 2016/2017

(YF)

Berita terkait : Honor Pengawas UN 2016 Dibayar 2019, Ada Apa?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *