GO BENGKULU, KEPAHIANG – Peristiwa mengejutkan terjadi di lingkungan pemerintah Kabupaten Kepahiang pada Senin (25/11) siang, sekira pukul 13.30 WIB, ruangan Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah disambangi dan digeledah tim dari Kejaksaan Negeri Kepahiang. Penggeledahan dipimpin langsung Kasi Pidsus, Rusdy Sastrawan, SH., MH. didampingi Kasi Intel Arya Marsepa, SH. Bukan hanya menggeledah ruang bagian pemerintahan Sekretariat Daerah saja, usai melakukan penggeledahan di bagian pemerintahan, tim dari kejaksaan itu langsung bergerak menuju gedung DPRD yang letaknya tidak jauh dari gedung Bagian Pemerintahan yang usai digeledah itu. penggeledahan di dua tempat tersebut berlangsung sekira dua jam.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, H. Lalu Syaifudin, SH., MH. melalui Kasi Pidsus, Rusdy Sastrawan, SH., MH. dikonfirmasi seusai melakukan penggeledahan, beliau menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan oleh timnya itu dalam rangka mengumpulkan bukti terkait adanya dugaan penyimpangan pengadaan lahan kantor camat Tebat Karai tahun anggaran 2015. Dijelaskan Rusdy, sebelumnya memang ada beberapa orang saksi yang diperiksa terkait perkara itu, dan menurutnya beberapa orang yang diperiksa sebelumnya cukup kooperatif. Namun demikian, diakui olehnya, dari beberapa orang saksi yang telah diperiksa itu pihaknya belum mendapatkan dokumen bukti yang diminta, lantaran itu pihaknya memutuskan untuk melakukan penggeledahan.
“Sebelumnya ada sekitar 15 orang saksi yang kita periksa, mereka cukup kooperatif, tapi dari serangkaian pemeriksaan kita belum mendapatkan dokumen yang kita minta. Karena itu lah kita mengambil langkah penggeledahan,” terangnya.
Dilanjutkan Rusdy, hasil penggeledahan secara sekilas dokumen yang didapat menurutnya sudah cukup mendukung untuk pembuktian tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan kantor camat Tebat Karai tahun 2015.
“Indikasi pelanggarannya dalam perkara ini kemungkinan adanya prosedur yang tidak sesuai dengan mestinya, termasuk juga ada indikasi mark up,”tambahnya.
Ditanya siapa kemungkinan yang akan jadi tersangka, Rusdy mengatakan belum sampai ke situ. Beliau menjelaskan, perkara tersebut (pengadaan lahan kantor camat Tebat karai,red) sudah masuk ke tahap penyidikan, pengertian penyidikan dalam KUHP adalah mengumpulkan bukti yang gunanya mencari siapa tersangkanya.
“Untuk calon tersangka, kita belum sampai ke situ, perkara ini baru tahap penyidikan, artinya kita masih mengumpulkan bukti untuk mencari siapa tersangkanya. Untuk perkembangan berikutnya akan kita kabarkan kembali,” pungkas Rsudy.
Ditambahkan Kasi Intel, Arya Marsepa, SH. pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah ada unsur pidananya atau tidak, baru dugaan. Pihaknya sudah memeriksa beberapa orang saksi tapi belum bisa memutuskan kegiatan tersebut ada unsur pidananya atau tidak. Langkah penggeledahan yang dilakukan untuk mencari data penguat guna memastikan ada unsur pidananya atau tidak.
“Kita belum bisa memastikan apakah ada prosedur yang tidak dilalui atau mark up harga, ini kan baru dugaan, nanti dari giat yang kita lakukan hari ini (penggeledahan,red) untuk menguatkan para tim untuk menetapkan adanya tersangka atau tidak,” jelasnya.
Sementara Waka I DPRD Kabupaten Kepahiang, Andrian Defandra, beliau mengapresiasi kegiatan yang dilakukan tim kejaksaan hari ini. Beliau selaku unsur pimpinan DPRD Kepahiang membuka luas untuk kejaksaan, apa yang dibutuhkan untuk alat bukti silahkan diamankan, untuk menemukan titik terang dari permasalahan itu. Beliau juga mengaku pernah dipanggil oleh pihak kejaksaan terkait pengadaan tanah tersebut, karena pada waktu itu dirinya termasuk di dalam tim banggar.
“Kita apresiasi kerja dari pihak Kejari Kepahaiang dalam upaya untuk menuntaskan kasus ini, saya juga pernah di panggil oleh pihak kejaksaan terkait hal pengadaan lahan ini karena posisi saya saat itu sebagai tim banggar,” ungkapnya.
Andrian juga membenarkan, pada pembahasan APBD-P tahun anggaran 2015 waktu itu pihaknya memang menyetujui untuk pengadaan lahan kantor camat Tebat Karai, dari nilai yang diajukan Rp 1,5 miliar, disetujui oleh pihaknya sebesar Rp 1,2 miliar. Namun demikian beliau menjelaskan, dari anggaran yang disetujui DPRD tidak semestinya dihabiskan, seharusnya ada penghitungan oleh pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), kalau seandainya uang tersebut tidak habis seharusnya dikembalikan ke negara.
“Memang kita setujui dari nilai Rp 1,5 miliar yang diajukan menjadi Rp 1,2 miliar. Untuk pembayaran wajar atau tidaknya, kan ada KJPP, kalau seandainya uang tersebut tidak habis seharusnya dikembalikan ke negara. Yang punya kajian itu kan pemerintah, DPRD hanya menyetujui anggaran/plafon tapi apakah anggaran tersebut harus dihabiskan, kan tidak,” cetusnya