/
/
headlinekepahiang

Pemkab Kepahiang Gelar Mutasi Besar-besaran, 3 Jabatan Eselon II Masih Kosong

150
×

Pemkab Kepahiang Gelar Mutasi Besar-besaran, 3 Jabatan Eselon II Masih Kosong

Sebarkan artikel ini

GO BENGKULU, KEPAHIANG – Di sisa masa jabatannya yang hanya tinggal beberapa bulan saja menjelang penetapan calon Pilkada 2020, Bupati Kepahiang., Dr.Ir.Hidayatullah Sjahid, MM. IPU menggelar mutasi besar-besaran pejabat eselon IV dan pejabat eselon III, pada Selasa (19/11), bertempat di aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kabupaten Kepahiang. Terpantau sedikitnya ada 156 pejabat eselon IV, 30 pejabat eselon III dan 2 orang kepala puskesmas. Dikatakan bupati, mutasi tersebut hanyalah sebagai ajang penyegaran dan tidak ada promosi jabatan. Namun beliau tidak menampik ada sebagian orang yang dipromosikan untuk jabatan tertentu.

“Ini hanyalah untuk penyegaran semata, dan tidak ada yang dilengser atau diturunkan hanya rolling saja dan mengisi kekosongan saja. Paling ada beberapa orang yang kita promosikan untuk jabatan tertentu. Itu juga untuk yang senior-senior yang sudah mau pensiun, makanya kita naikkan,” terangnya.

Disinggung kenapa harus melakukan mutasi jabatan di penghujung tahun, beliau menjelaskan, hal itu hanya kebetulan saja, diakuinya mutasi sudah lama direncanakan tapi selama ini belum siap. Dan beliau pun mengaku kesulitan untuk mengambil Keputusan memindahkan suatu jabatan, karena harus dengan pertimbangan yang betul-betul sudah matang.

“Kita sudah lama merencanakan mutasi ini tapi selama ini kita belum ada kesiapan. Ternyata untuk memindahkan orang itu hal yang sulit, banyak hal yang harus dipertimbangkan, mulai dari pendidikannya, diklat jabatannya, dan faktor kemanusiaan. Jadi berat dan tidak seperti yang dilihat,” bebernya.

Beliaupun memastikan akan melakukan mutasi satu kali lagi, yakni untuk mengisi 3 jabatan eselon II yang masih dijabat oleh Plt.

“Untuk 3 jabatan eselon II yang masih kosong akan kita isi dalam waktu dekat, tanggal 20 November besok akan kita buka. Setelah itu nanti tidak akan ada lagi mutasi, kecuali ada yang pensiun atau ada yang tersandung hukum, itu lain ceritanya,” pungkas bupati.

Berpedoman pada pasal 71 UU No 10/2016 disebutkan bahwa gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Kemudian berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020,penetapan pasangan calon peserta Pilkada 2020 adalah tanggal 8 Juli 2020. (OJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *