/
/
headlineLebongpotret-desa

Bulan Depan 5 SK Pjs Kades Diterbitkan

62
×

Bulan Depan 5 SK Pjs Kades Diterbitkan

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang PMD, Dinas PMD-SOs Lebong, Eko Budi Santoso, SP., M.Eng

GO BENGKULU, LEBONG – Sebanyak 15 kepala desa di Kabupaten Lebong akan habis masa jabatannya di tahun 2019 dan 2020 mendatang. Berdasarkan perda nomor  5 tahun 2016, 15 desa tersebut masuk ke dalam gerbong pilkades serentak gelombang ke III yang semestinya digelar di tahun 2020 mendatang. Dari 15 desa tersebut, 5 di antaranya akan habis masa jabatannya di bulan November 2019, dengan demikian dipastikan untuk menjalankan roda pemerintahan di desa tersebut harus ada pejabat sementara (Pjs) sampai dilantiknya kepala desa terpilih dari proses Pilkades gelombang III nanti.

Lima desa tersebut di antaranya, Desa Semelako II habis masa jabatan pada 11 November 2019, Desa Sukau Kayo, Desa Ladang Palembang, dan Kampung Dalam, habis masa jabatan 14 November. Tambah lagi Desa Talang Baru I, habis masa jabatan 16 November 2019.

Kepala Dinas PMD-Sos, Reko Haryanto, S.Sos., M.Si, melalui Kepala Bidang PMD, Eko Budi Santoso, SP., M.Eng. membenarkan lima Desa tersebut akan segera diterbitkan SK Pjs nya. Pasalnya, lima desa tersebut akan habis masa jabatannya pada November. Kata Eko, pihaknya sudah menyurati 4 Kecamatan yang kepala desanya habis masa jabatannya di bulan November 2019 agar pihak kecamatan segera mengirimkan calon untuk Pjs yang akan di SK kan Bupati.

“Iya, diperkirakan November SK Pjs untuk lima desa tersebut akan diterbikan,” ujarnya Selasa (22/10).

Ditambahkan Eko, dari 4 Kecamatan yang disuratinya itu baru satu kecamatan yang sudah mengusulkan calon untuk Pjs nya yakni Kecamatan Lebong Tengah.

“Baru Kecamatan Lebong Tengah yang ngusulkan calon Pjs nya, kecamatan lain belum,” imbuhnya.

Dikatakan Eko, sesuai dengan jadwal berdasarkan perda no 5 tahun 2016 , pilkades serentak gelombang III akan digelar pada tahun 2020. Namun demikian, diakui Eko, pihaknya masih menunggu kepastian apa akan digelar di tahun 2020 atau akan diundur 2021, hal itu mengingat di tahun 2020 juga berbenturan dengan Pilkada serentak yang juga memerlukan anggaran yang tidak sedikit.

“Kalau berpedoman pada perda no 5 tahun 2016 pilkades gelombang III akan digelar 2020, namun demikian kami masih menunggu kepastian apakah akan digelar 2020 atau diundur 2021 mengingat 2020 juga ada agenda besar yang akan digelar yakni Pilkada, kita masih menunggu,” tukas Eko.

Berikut 15 desa yang akan masuk Pilkades gelombang ke III tahun 2020:

Kecamatan Rimbo Pengadang

1.Talang Ratau, habis masa jabatan 31 Mei 2019

2.Talang Baru, habis masa jabatan 16 November 2019

Kecamatan Lebong Selatan

1.Turan Tiging, habis masa jabatan 4 Februari 2020

2.Kutai Donok, habis masa jabatan 4 Februari 2020

Kecamtan Bingin Kuning

1.Talang Leak II, habis masa jabatan 4 Februari 2020

Kecamatan Lebong Tengah

1.Semelako II, habis masa jabatan 11 November 2019

2.Tanjung Bungai I, habis masa jabatan 4 April 2020

Kecamatan Lebong Atas

1.Sukau Kayo, habis masa jabatan 14 November 2019

Kecamtan Lebong Utara

1.Ladang Palembang, habis masa jabatan 14 November 2019

2.Kampung Dalam, habis masa jabatan 14 November 2019

Kecamatan Amen

1.Sukau Mergo, habis masa jabatan 4 Februari 2020

Kecamatan Uram Jaya

1.Embong, habis masa jabatan 4 Februari 2020

Kecamatan Pinang Belapis

1.Ketenong I, habis masa jabatan 4 Februari 2020

2.Tambang Saweak, habis masa jabatan 4 Februari 2020

3.Air Kopras, habis masa jabatan 31 Mei 2019

(YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *