/
/
headlinekepahiang

Blanko E-KTP Habis, Masyarakat Kepahiang Hanya Dibekali Suket

185
×

Blanko E-KTP Habis, Masyarakat Kepahiang Hanya Dibekali Suket

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Dinas Dukcapil Kepahiang, Oly Sitepu, SH.

GOBENGKULU, KEPAHIANG – Saat ini Pemerintah gencar-gencarnya mensosialisasikan agar setiap masyarakat tertib administrasi kependudukan seperti kartu keluarga (KK) dan e-KTP. Tapi hal itu berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan, seakan peraturan yang dibuat tidak seiring dengan persiapan program. Dikatakan demikian masih banyak kabupaten /kota yang kekurangan blanko untuk cetak e-KTP yang diminta masyarakat. Seperti yang terjadi di Kabupaten Kepahiang, blanko e-KTP sudah lama habis.

Kepala Dinas Dukcapil Kepahiang melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Oly Sitepu, SH, dikonfirmasi Senin (27/10) pagi, beliau membenarkan blanko e-KTP di kantornya saat ini sudah habis. Diceritakannya, blanko e-KTP di kantornya sudah habis sejak bulan Agustus lalu, kelangkaan itu mulai terjadi pasca Pilpres lalu. Kata Oly, pihaknya pernah mengusulkan sebanyak 5000 blanko tapi yang diberikan cuma 300.

“Iya, saat ini blangko e-KTP kita sudah habis. Kita pernah ajukan sebanyak 5000 blanko tapi cuma dikasih 300. Bukan hanya itu, September lalu kita usulkan lagi sebanyak 2000 blanko e-KTP tapi hingga saat ini belum ada kabar dari Ditjen Dukcapil Jakarta,” ungkapnya.

Keadaan demikian itu mengharuskan pihaknya mengeluarkan surat keterangan (suket) sebagai pengganti e-KTP. Tercatat hingga saat ini pihaknya sudah mengeluarkan lebih dari 2000 suket.

“Sejauh ini kita sudah keluarkan lebih dari 2000 suket,” imbuhnya.

Dikatakan Oly, pihaknya pernah menanyakan atas kelangkaan itu ke Ditjen Dukcapil, jawaban yang didapat pun sangat sederhana, yakni habis, belum cetak.

“Pernah kita tanya, jawabnya habis, belum cetak tunggu pengadadan lagi, cuma itu aja,” kata Oly.

Namun demikian, Oly pun menghimbau kepada masyarakat agar jangan terlalu khawatir dengan surat keterangan yang dikeluarkan pihaknya itu, suket itu kekuatannya sama dengan e-KTP, cuma fisiknya aja yang beda.

“Jangan khawatir, berdasarkan keputusan MK uket itu kekuatannya sama dengan e-KTP cuma fisiknya yang beda,” pungkasnya. (OJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *