GO BENGKULU, LEBONG – Menindak lanjuti surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait percepatan pembenahan pengelolaan barang miik daerah (BMD) yang dikuasai pihak lain, Pemkab Kepahiang melakukan penertiban dengan membentuk tim dan menyurati setiap OPD agar kepala OPD selaku pengguna barang untuk segera menerbitkan surat penunjukan pemegang barang (kendis R4) sesuai dengan kondisi saat ini dan membawa surat tersebut pada saat apel kendaraan.
Asisten III setdakab Kepahiang, Hairah Aryani, S.Sos., MM, dikonfirmasi, Senin (21/10), terkait penertiban aset kendis itu, beliau menjelaskan, kegiatan yang akan digelar selama 14 hari itu bertujuan untuk menata ulang keberadaan dan peruntukan BMD berupa kendis roda empat di ruang lingkup Pemkab Kepahiang. Dengan tujuan, ke depan tidak ada lagi BMD yang dikuasai oleh pihak lain tanpa administrasi dan peruntukan yang jelas.
“Sesuai dengan surat edaran KPK terkait penertiban aset daerah maka kita akan tertibkan administrasi dan keberadaan kendis roda empat kita. Ke depan tidak ada lagi kendis yang dipakai oleh orang yang tidak sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Dijelaskannya, bukan hanya administrasi saja yang akan diperiksa, pihaknya juga akan memeriksa keberadaan dan kelayakan fisik dari kendis itu juga termasuk ketaatan pajaknya.
“Kita akan periksa semuanya, mulai dari administrasi peruntukannya, surat-surat kendaraan, perawatan fisik termasuk juga ketaatan pajaknya,” imbuhnya.
Jika ditemukan kendis yang tidak sesuai dengan peruntukannya, dikatakakan Hairah, pihanya akan mengamankan dulu kendis tersebut sampai dengan dilengkapi administrasi peruntukannya, apabila sudah dilengkapi dan peruntukannya pun dianggap layak maka unit akan diserahkan kembali.
“Jika tidak bisa menunjukkan administrasi yang jelas, unit akan kita amankan dulu, nanti setelah dilengkapi dan kita nilai memang layak dan peruntukannya pun sesuai, unit akan kita serahkan kembali,” ungkapnya.
Data terhimpun, pemeriksaan akan digelar selama 14 hari terhitung mulai Senin, 21 Oktober, bertempat di depan kantor Pemda Kepahiang, masing-masing OPD diminta untuk membawa unit kendaraan beserta kelengkapannya, baik surat-surat kendaraan maupun surat penunjukan pinjam pakai dari masing-masing kepala OPD.(OJ)